Polemik Pagar Laut Bekasi, DKP Jabar Kena Tegur

pagar laut-2
(tiktok @RIESAMSADEWA)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak keberatan dengan rencana PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang hendak mengadu ke DPR RI terkait penyegelan aset pagar laut milik perusahaan tersebut di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

“Enggak apa-apa. Itu haknya juga. Pemahaman hukumnya bisa macam-macam, tapi yang pasti kami menjegal ini,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Minggu (19/01/2025).

Semula, PT TRPN mengaku sudah mengantongi izin pembangunan pagar dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada tahun 2023.

Namun, merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja, Trenggono mengatakan izin perihal kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut harus berasal dari pemerintah pusat.

“Karena ada unsur lingkungan dan lain sebagainya,” tegasnya.

Trenggono lantas berencana memanggil DKP Jawa Barat untuk diselidiki dan dimintai keterangan lebih lanjut perihal izin pembangunan pagar laut yang diberikan kepada PT TRPN.

Sementara itu, untuk perusahaan yang bersangkutan, akan langsung dikenai sanksi administratif, seperti denda.

“Langsung kenakan sanksi administratif (kepada PT TRPN), sesuai kewenangan di undang-undang. Kita akan panggil (DKP Jawa Barat). Nanti kalau ada unsur-unsur lain, kita laporkan ke pihak yang berwenang,” lanjut Trenggono.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menimpali bahwa sampai hari ini pihaknya belum menerima izin persetujuan lingkungan dari perusahaan tersebut.

Padahal, izin tersebut wajib dimiliki oleh pelaku atau instansi yang memiliki kegiatan dengan dampak terhadap lingkungan.

“Dari sistem Amdalnet kami, belum ada izin persetujuan lingkungan yang dilakukan pada lokasi tersebut. Sudah jelas, kalau tidak ada persetujuan lingkungan, bisa dibayangkan sendiri,” kata Hanif.

Sebelumnya, PT TRPN berencana mengadukan KKP ke DPR RI dengan dalih pembangunan pagar laut tersebut legal, meskipun belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

BACA JUGA: KKP Minta Tunda Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Panglima TNI Lanjut!

Langkah yang dilakukan oleh KKP tersebut dianggap oleh PT TRPN sebagai keputusan yang gegabah.

Perusahaan tersebut mengeklaim pembangunan pagar tersebut merujuk kepada perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja yang dikeluarkan pada tahun 2023 oleh DKP Jawa Barat.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025