KontraS Dipanggil Polisi Buntut Geruduk Rapat RUU TNI, YLBHI: Aneh!

rapat ruu tni kontras
(Ilustrasi/KontraS)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengungkapkan aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) harus menghadap kepolisian, usai melakukan penggerudukan rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta.

Diketahui, tiga aktivis koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan menggedor pintu rapat Panja RUU TNI yang berlangsung di ruang Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel, Sabtu (15/03/2025).

Aksi protes RUU TNI itu kemudian berakhir menjadi laporan di Polda Metro Jaya oleh pihak keamanan dari Hotel Fairmont, karena dianggap membuat kegaduhan.

“Yang aneh, kemudian sehari setelah laporan, kemarin (Minggu 16 Maret 2025) itu sudah langsung datang laporan,” kata Isnur di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (17/03/2025).

“Sudah langsung pemanggilannya. Jadi ini sangat cepat gitu. Dalam waktu dua hari langsung datang klarifikasi kepada teman-teman KontraS,” lanjutnya.

Ia kemudian menyinggung, cepatnya proses hukum pada kritikan masyarakat pada pemerintah.

“Ini ada apa? Panggilannya pun tidak cukup waktu, sangat tidak layak. Jadi ini menurut kami ada orkestrasi untuk membungkam teman-teman yang bersuara,” kata Isnur. “Ini ada watak ya, watak otoriter, watak antikritik. Watak yang tidak mau mendengarkan suara-suara masyarakat dan sangat berbahaya,” ujarnya.

BACA JUGA:

Usai Geruduk Rapat RUU TNI, Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Misterius Ngaku dari Media

Dasco Bantah Rapat RUU TNI Dibahas Diam-diam

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA

“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta),” kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (16/03).

“Mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” terang Ade Ary.

Ia juga menuturkan, peristiwa berawal dari teriakan sekelompok orang di depan ruang rapat pembahasan RUU TNI.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City