Peserta Magang Nasional Dapat THR Lebaran 2026? Ini Penjelasan Hukumnya

THR magang 2026
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menjelang Idulfitri 2026, kabar soal tunjangan hari raya (THR) selalu menjadi perhatian, termasuk bagi peserta magang nasional yang tengah mengikuti program pelatihan di perusahaan.

Pertanyaan mengenai hak THR bagi pemagang muncul karena secara praktik mereka berada di lingkungan kerja dan menjalankan aktivitas yang menyerupai pekerja.

Namun, penentuan hak THR tidak bergantung pada aktivitas kerja semata, melainkan pada status hubungan hukum yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Dasar Hukum THR

Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Regulasi tersebut menyebutkan bahwa:

  • THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja.
  • Hubungan kerja didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  • Pekerja berhak menerima THR jika telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Dengan demikian, syarat utama penerima THR adalah adanya hubungan kerja formal dan unsur upah.

Status Hukum Peserta Magang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja.

Karakteristik pemagangan:

  • Dilaksanakan berdasarkan perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja.
  • Berorientasi pada pelatihan dan peningkatan kompetensi.
  • Peserta menerima uang saku, bukan upah.

Karena tidak terdapat hubungan kerja formal dan tidak ada komponen upah, peserta magang tidak memenuhi unsur normatif sebagai penerima THR sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Uang Saku dan Komponen Upah

Uang saku yang diterima peserta magang umumnya mencakup:

  • Uang transportasi
  • Uang makan
  • Insentif pelatihan

Komponen tersebut tidak dikategorikan sebagai upah. Oleh sebab itu, uang saku tidak dapat dijadikan dasar perhitungan THR.

Apakah Perusahaan Boleh Memberikan THR?

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, pengusaha diperbolehkan memberikan fasilitas tambahan kepada peserta magang.

Artinya:

  • Perusahaan dapat memberikan dana tambahan menjelang hari raya.
  • Pemberian tersebut bersifat kebijakan internal.
  • Tidak terdapat kewajiban hukum yang mengikat.

Baca Juga:

Kemnaker Kunci Aturan THR 2026, Maksimal H-7 Lebaran

Menaker Bakal Terbitkan SE BHR Ojol Bersamaan dengan THR Pekerja

Ketentuan yang Berlaku pada 2026

Hingga saat ini, belum terdapat perubahan regulasi yang secara khusus mengatur kewajiban THR bagi peserta magang nasional pada 2026. Dengan demikian, ketentuan yang berlaku masih merujuk pada regulasi yang ada.

Secara normatif, peserta magang nasional tidak memiliki hak atas THR karena tidak terikat dalam hubungan kerja formal dan tidak menerima upah sebagai dasar perhitungan. Status mereka dalam hukum ketenagakerjaan adalah peserta pelatihan kerja, bukan pekerja.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City