Peserta Magang Nasional Dapat THR Lebaran 2026? Ini Penjelasan Hukumnya

THR magang 2026
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menjelang Idulfitri 2026, kabar soal tunjangan hari raya (THR) selalu menjadi perhatian, termasuk bagi peserta magang nasional yang tengah mengikuti program pelatihan di perusahaan.

Pertanyaan mengenai hak THR bagi pemagang muncul karena secara praktik mereka berada di lingkungan kerja dan menjalankan aktivitas yang menyerupai pekerja.

Namun, penentuan hak THR tidak bergantung pada aktivitas kerja semata, melainkan pada status hubungan hukum yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Dasar Hukum THR

Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Regulasi tersebut menyebutkan bahwa:

  • THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja.
  • Hubungan kerja didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  • Pekerja berhak menerima THR jika telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Dengan demikian, syarat utama penerima THR adalah adanya hubungan kerja formal dan unsur upah.

Status Hukum Peserta Magang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja.

Karakteristik pemagangan:

  • Dilaksanakan berdasarkan perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja.
  • Berorientasi pada pelatihan dan peningkatan kompetensi.
  • Peserta menerima uang saku, bukan upah.

Karena tidak terdapat hubungan kerja formal dan tidak ada komponen upah, peserta magang tidak memenuhi unsur normatif sebagai penerima THR sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Uang Saku dan Komponen Upah

Uang saku yang diterima peserta magang umumnya mencakup:

  • Uang transportasi
  • Uang makan
  • Insentif pelatihan

Komponen tersebut tidak dikategorikan sebagai upah. Oleh sebab itu, uang saku tidak dapat dijadikan dasar perhitungan THR.

Apakah Perusahaan Boleh Memberikan THR?

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, pengusaha diperbolehkan memberikan fasilitas tambahan kepada peserta magang.

Artinya:

  • Perusahaan dapat memberikan dana tambahan menjelang hari raya.
  • Pemberian tersebut bersifat kebijakan internal.
  • Tidak terdapat kewajiban hukum yang mengikat.

Baca Juga:

Kemnaker Kunci Aturan THR 2026, Maksimal H-7 Lebaran

Menaker Bakal Terbitkan SE BHR Ojol Bersamaan dengan THR Pekerja

Ketentuan yang Berlaku pada 2026

Hingga saat ini, belum terdapat perubahan regulasi yang secara khusus mengatur kewajiban THR bagi peserta magang nasional pada 2026. Dengan demikian, ketentuan yang berlaku masih merujuk pada regulasi yang ada.

Secara normatif, peserta magang nasional tidak memiliki hak atas THR karena tidak terikat dalam hubungan kerja formal dan tidak menerima upah sebagai dasar perhitungan. Status mereka dalam hukum ketenagakerjaan adalah peserta pelatihan kerja, bukan pekerja.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun