Menaker Bakal Terbitkan SE BHR Ojol Bersamaan dengan THR Pekerja

demo ojol-7
(kabaran)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengisyaratkan bahwa pengumuman atau Surat Edaran (SE) terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring (ojol) akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan SE Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Hal tersebut disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” ujar Yassierli kepada wartawan.

Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menjalin komunikasi intensif dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau aplikator yang beroperasi di Indonesia. Ia menegaskan, respons dari pihak perusahaan menunjukkan komitmen positif terhadap kebijakan pemberian BHR.

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” katanya.

Terkait proses finalisasi kebijakan, Yassierli menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Sekretariat Negara.

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” jelas Yassierli.

Baca Juga:

Kemnaker Kunci Aturan THR 2026, Maksimal H-7 Lebaran

Yassierli, yang juga dikenal sebagai Guru Besar di Institut Teknologi Bandung (ITB), menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal digital, khususnya mitra pengemudi dan kurir aplikasi yang selama ini tidak memiliki status hubungan kerja formal.

Sebagai informasi, kebijakan BHR pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE tersebut diatur bahwa:

  • BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja
  • Dalam bentuk uang tunai
  • Dengan besaran 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir
  • Diberikan kepada mitra pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik
  • Pencairan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri

Kebijakan ini menjadi langkah awal pemerintah dalam membangun sistem perlindungan sosial adaptif bagi pekerja ekonomi digital, sekaligus menandai pengakuan negara terhadap kontribusi mitra pengemudi aplikasi dalam ekosistem transportasi dan logistik nasional.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City