Menaker Bakal Terbitkan SE BHR Ojol Bersamaan dengan THR Pekerja

demo ojol-7
(kabaran)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengisyaratkan bahwa pengumuman atau Surat Edaran (SE) terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring (ojol) akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan SE Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Hal tersebut disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” ujar Yassierli kepada wartawan.

Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menjalin komunikasi intensif dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau aplikator yang beroperasi di Indonesia. Ia menegaskan, respons dari pihak perusahaan menunjukkan komitmen positif terhadap kebijakan pemberian BHR.

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” katanya.

Terkait proses finalisasi kebijakan, Yassierli menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Sekretariat Negara.

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” jelas Yassierli.

Baca Juga:

Kemnaker Kunci Aturan THR 2026, Maksimal H-7 Lebaran

Yassierli, yang juga dikenal sebagai Guru Besar di Institut Teknologi Bandung (ITB), menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal digital, khususnya mitra pengemudi dan kurir aplikasi yang selama ini tidak memiliki status hubungan kerja formal.

Sebagai informasi, kebijakan BHR pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE tersebut diatur bahwa:

  • BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja
  • Dalam bentuk uang tunai
  • Dengan besaran 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir
  • Diberikan kepada mitra pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik
  • Pencairan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri

Kebijakan ini menjadi langkah awal pemerintah dalam membangun sistem perlindungan sosial adaptif bagi pekerja ekonomi digital, sekaligus menandai pengakuan negara terhadap kontribusi mitra pengemudi aplikasi dalam ekosistem transportasi dan logistik nasional.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

3

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

4

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

5

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...