Menaker Bakal Terbitkan SE BHR Ojol Bersamaan dengan THR Pekerja

demo ojol-7
(kabaran)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengisyaratkan bahwa pengumuman atau Surat Edaran (SE) terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring (ojol) akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan SE Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Hal tersebut disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” ujar Yassierli kepada wartawan.

Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menjalin komunikasi intensif dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau aplikator yang beroperasi di Indonesia. Ia menegaskan, respons dari pihak perusahaan menunjukkan komitmen positif terhadap kebijakan pemberian BHR.

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” katanya.

Terkait proses finalisasi kebijakan, Yassierli menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Sekretariat Negara.

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” jelas Yassierli.

Baca Juga:

Kemnaker Kunci Aturan THR 2026, Maksimal H-7 Lebaran

Yassierli, yang juga dikenal sebagai Guru Besar di Institut Teknologi Bandung (ITB), menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal digital, khususnya mitra pengemudi dan kurir aplikasi yang selama ini tidak memiliki status hubungan kerja formal.

Sebagai informasi, kebijakan BHR pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE tersebut diatur bahwa:

  • BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja
  • Dalam bentuk uang tunai
  • Dengan besaran 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir
  • Diberikan kepada mitra pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik
  • Pencairan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri

Kebijakan ini menjadi langkah awal pemerintah dalam membangun sistem perlindungan sosial adaptif bagi pekerja ekonomi digital, sekaligus menandai pengakuan negara terhadap kontribusi mitra pengemudi aplikasi dalam ekosistem transportasi dan logistik nasional.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun