JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, mengingatkan anggota polisi yang bermain atau terlibat dari segala aktivitas judi online bakal mendapatkan sanksi tegas.
“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” ungkap Syahardiantono dalam keterangan persnya, dikutip Minggu (23/06/2024).
“Manakala, di awal sudah saya sampaikan tadi, Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) dari polri secara tidak hormat,” tambahnya.
BACA JUGA: Kemenko PMK Telusuri Korban Judi Online Lewat Nomor Rekening
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi dari segala bentuk keterlibatan dalam judi online, mulai dari bermain hingga membekingi.
“Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kadiv Propam Polri mengungkap, pihaknya juga telah mengeluarkan selebaran surat melalui Telegram rahasia yang berisikan imbauan dan peringatan agar anggota polisi tidak terlibat dalam praktik judi online.
“Arahan-arahan sudah kita berikan ke jajaran dan Para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” pungkasnya.
(Saepul/Aak)