Judi Online Kompak Dikelola Sekeluarga, 22 Orang Jadi Tersangka

judi online sekeluarga
(Ilustrasi.Pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber yang mengungkap kasus judi online dikelola sekeluarga.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pengusutan kasus tersebut dimulai dari tanggal 1 Mei 2024 dengan melakukan tahapan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan pada 30 Mei 2024.

“Modus operandi dari pada para pelaku dalam mengoperasionalkan judi online ini yaitu membuat akun di empat aplikasi game, yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, dikutip Jumat (07/06/2024).

BACA JUGA: Kominfo: 18.877 Konten Judi Online Masuk ke Situs Pendidikan

Ia menjelaskan, dalam kasus judi online sekelurga itu, 23 orang berhasil ditangkap, yang diantaranya lima orang pengelola aplikasi Royal Domino dan 18 pelaku lain yang berperan sebagai admin.

“Terkait lima orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga, dari bapak, ibu dan anak,” ucapnya.

“Kan pengelola ada lima, tiga orng ini adalah anak. Bapak, ibu dan anak. Nah, 18 orng ini rata-rata temen dari dari tiga orang anaknya. Jadi direkrut, yang mudah diajak komunikasi dan benar-benar yang sudah dikenal,” terangnya.

Adapun insial tersangka, yaitu lima pengelola berinisial EA, AL, NA, AT, dan IL, serta 18 admin berinisial AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, AS, SMR, TN, dan DH.

Mereka ditangkap di empat tempat berbeda, antara lain di Perumahan Grand Kartika, Cibinong, Kecamatan Cibinong; kemudian di Jalan Anggur Raya, Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Lalu, ada di Tower B Apartemen Sentul Tower di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan di tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View, kelurahan Bojong, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Wira menjelaskan, teknis dari operasional judi online itu, para tersangka menggunakan chip untuk bertaruh bertujuan menjadi leaderboard ataupun memiliki ranking tertinggi sebagai pemilik chip terbanyak, di mana chip sebesar 1 miliar dijual dengan harga Rp65.000.

Jika menang, pemain dapat menukar chip yang diperoleh kepada admin di leaderboard dengan menghargai 1 miliar chip sebesar 60.000.

“Hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual 80 miliar (chip),” tutur Wira.

Atas perbuatan mereka disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 3 pasal 4 pasal 5 juncto pasal 2 ayat 1 huruf t dan Z undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bigetron Alpha
Roster Bigetron Alpha MPL ID S14 Diumumkan: Siap Bangkit dari Kegagalan Playoff
Qualcomm Snapdragon 8s Gen 3
Memori Penuh? Ini 3 Cara Mudah Hapus Cache di Hp Samsung
Menjinakan kuda
5 Cara Mudah Menjinakan Kuda, Patut Dicoba
Kuliner prancis
8 Kuliner Prancis Ini Wajib Dicoba Saat Nonton Olimpiade Paris 2024
Makna Hanuman
Menggali Arti dan Makna Hanuman dalam Mitologi Hindu
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Prospek Bisnis PWB Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkut Pertambangan di Indonesia Tahun 2024

5

10 Tips Persiapan Lolos Wawancara Beasiswa LPDP
Headline
giant jola
Gian Zola Bergabung dengan Persita Tangerang untuk Liga 1 Musim Depan
Raja Samu Sami VI Maluku
Tips Jadi Suami Ideal Menurut Raja Samu Sami VI Maluku
Olimpiade Paris 2024-1
Penampakan Seragam RI Karya Didit Hediprasetyo untuk Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Jokowi Sikapi Aturan Asuransi Wajib Bagi Pengendara Bermotor
Jokowi Sikapi Aturan Asuransi Wajib Bagi Pengendara Bermotor Berlaku 2025