Judi Online Kompak Dikelola Sekeluarga, 22 Orang Jadi Tersangka

judi online sekeluarga
(Ilustrasi.Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber yang mengungkap kasus judi online dikelola sekeluarga.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pengusutan kasus tersebut dimulai dari tanggal 1 Mei 2024 dengan melakukan tahapan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan pada 30 Mei 2024.

“Modus operandi dari pada para pelaku dalam mengoperasionalkan judi online ini yaitu membuat akun di empat aplikasi game, yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, dikutip Jumat (07/06/2024).

BACA JUGA: Kominfo: 18.877 Konten Judi Online Masuk ke Situs Pendidikan

Ia menjelaskan, dalam kasus judi online sekelurga itu, 23 orang berhasil ditangkap, yang diantaranya lima orang pengelola aplikasi Royal Domino dan 18 pelaku lain yang berperan sebagai admin.

“Terkait lima orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga, dari bapak, ibu dan anak,” ucapnya.

“Kan pengelola ada lima, tiga orng ini adalah anak. Bapak, ibu dan anak. Nah, 18 orng ini rata-rata temen dari dari tiga orang anaknya. Jadi direkrut, yang mudah diajak komunikasi dan benar-benar yang sudah dikenal,” terangnya.

Adapun insial tersangka, yaitu lima pengelola berinisial EA, AL, NA, AT, dan IL, serta 18 admin berinisial AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, AS, SMR, TN, dan DH.

Mereka ditangkap di empat tempat berbeda, antara lain di Perumahan Grand Kartika, Cibinong, Kecamatan Cibinong; kemudian di Jalan Anggur Raya, Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Lalu, ada di Tower B Apartemen Sentul Tower di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan di tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View, kelurahan Bojong, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Wira menjelaskan, teknis dari operasional judi online itu, para tersangka menggunakan chip untuk bertaruh bertujuan menjadi leaderboard ataupun memiliki ranking tertinggi sebagai pemilik chip terbanyak, di mana chip sebesar 1 miliar dijual dengan harga Rp65.000.

Jika menang, pemain dapat menukar chip yang diperoleh kepada admin di leaderboard dengan menghargai 1 miliar chip sebesar 60.000.

“Hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual 80 miliar (chip),” tutur Wira.

Atas perbuatan mereka disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 3 pasal 4 pasal 5 juncto pasal 2 ayat 1 huruf t dan Z undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260721-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Lantik Empat Organisasi Pelajar, Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah