Wow Alasan MA Sunat Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mengabdi 30 Tahun Lebih

vonis hukuman mati
Alasan MA menyunat hukuman mati Ferdy Sambo karena ada beberapa hal yang menajdi pertimbangan. (Foto: Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Mahkamah Agung memberikan alasan kenapa mereka mengkorting vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, wajib untuk mempertimbangkan sikap baik dan sikap jahat dari terdakwa Ferdy Sambo.

Hal yang menjadi pertimbangan dari pembatalan vonis hukuman mati yang dijatuhi kepada suami Putri Candrawathi itu satu diantaranya telah lama mengabdi di kepolisian.

Tak hanya itu saja, MA juga menilai kalau Sambo sudah menyadari dan mengakui perbuatan jahatanya.

BACA JUGA: Selamat Datang Ferdy Sambo Cs di Lantai Rutan Salemba

“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun. Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya, siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” begitulah bunyi dari putusan itu dikutip, Senin (28/8/2023).

Sidang yang digelar terhadap para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana itu, turut menimbulkan rasa penyesalan dalam diri Ferdy Sambo.

“Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” katanya.

Maka atas pertimbangan tersebut, majelis hakim kemudian meralat vonis hukuman yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut, dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

BACA JUGA: Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs, Ditembuskan ke Kejaksaan dan Terdakwa

“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” kata hakim tegas.

Ferdy Sambo seperti yang dikethaui lolos dari hukuman mati, karena disunat oleh putusan MA. Terkini dia akan menjalani penjara seumur hidup, atas kasus yang menjeratnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri