Wow Alasan MA Sunat Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mengabdi 30 Tahun Lebih

vonis hukuman mati
Alasan MA menyunat hukuman mati Ferdy Sambo karena ada beberapa hal yang menajdi pertimbangan. (Foto: Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Mahkamah Agung memberikan alasan kenapa mereka mengkorting vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, wajib untuk mempertimbangkan sikap baik dan sikap jahat dari terdakwa Ferdy Sambo.

Hal yang menjadi pertimbangan dari pembatalan vonis hukuman mati yang dijatuhi kepada suami Putri Candrawathi itu satu diantaranya telah lama mengabdi di kepolisian.

Tak hanya itu saja, MA juga menilai kalau Sambo sudah menyadari dan mengakui perbuatan jahatanya.

BACA JUGA: Selamat Datang Ferdy Sambo Cs di Lantai Rutan Salemba

“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun. Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya, siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” begitulah bunyi dari putusan itu dikutip, Senin (28/8/2023).

Sidang yang digelar terhadap para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana itu, turut menimbulkan rasa penyesalan dalam diri Ferdy Sambo.

“Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” katanya.

Maka atas pertimbangan tersebut, majelis hakim kemudian meralat vonis hukuman yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut, dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

BACA JUGA: Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs, Ditembuskan ke Kejaksaan dan Terdakwa

“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” kata hakim tegas.

Ferdy Sambo seperti yang dikethaui lolos dari hukuman mati, karena disunat oleh putusan MA. Terkini dia akan menjalani penjara seumur hidup, atas kasus yang menjeratnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar