BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sipakan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau telat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Salah satu sanksi tersebut berupa denda 5% dari total THR yang harus dibayar perusahaan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 di pasal 10. Pemerintah sebelumnya telah mengingatkan bahwa THR harus dibayar full dan tak boleh dicicil.
“Sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 6 tahun 2016 itu perusahaan yang telat bayar THR wajib bayar denda sebesar 5% dari total THR itu sendiri,” jelas unggahan video akun Instagram Kemnaker @kemnaker, Sabtu (15/3/2025).
Selain itu perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR akan terkena sanksi administrasi, teguran tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha. Kemudian ada juga penghentian sementara atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.
BACA JUGA:
Apakah Tenaga Honorer dan Freelance Dapat THR?
Ini Ketentuan THR yang Wajib Dibayar Perusahaan, Karyawan Harus Tahu!
“Pasti kalau nggak bayar dia akan kena sanksi administrasi, ada teguran tertulis, ada pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha itu sendiri,” terang Kemnaker.
Kemnaker juga mengingatkan denda yang dibayar bukanlah pengganti pembayaran THR. Artinya, pengusaha tetap harus membayar THR secara full meski sudah terkena denda.
“Iya betul banget karena denda itu bukan pengganti THR, tapi tambahan hukuman buat perusahaan yang telat bayar THR. Dan pembayarannya itu perusahaan tetap wajib bayar full ke pekerjanya itu sendiri,” ujar Kemnaker.
Karyawan yang merasa hak THR-nya tidak terpenuhi dapat segera melaporkannya ke Kemnaker. Caranya melalui situs yang dapat diakses di https://poskothr.kemnaker.go.id.
(Kaje/Usk)