BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pernyataan lama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel kembali menjadi sorotan publik. Ironisnya, pernyataan yang dulu menegaskan hidup sederhananya kini berbalik menjadi bumerang setelah ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025).
Dalam wawancara di podcast Richard Lee beberapa waktu lalu, Noel dengan tegas menyebut penghasilannya sebagai wakil menteri sudah lebih dari cukup. Ia merinci total gajinya senilai Rp 46 juta per bulan, terdiri dari gaji pokok Rp 11 juta dan tunjangan Rp 35 juta.
“Pertama, gaji gue Rp 11 juta. Tunjangannya Rp 35 juta, jadi Rp 46 juta,” ujar Noel saat itu.
Ia bahkan menekankan bahwa jumlah tersebut mencukupi karena dirinya tidak hidup mewah.
“Gue cukup. Gue kan enggak hedon,” katanya.
Lebih jauh, Noel menyebut dirinya terbiasa dengan kesederhanaan, termasuk soal makanan.
“Gue lidah gue tuh masih kalau enggak warung Tegal, warung Padang, atau warung Sunda,” ujarnya kala itu.
Baca Juga:
kontradiktif Wamenaker Noel: Lantang Suarakan Hukum Mati Koruptor, Kini Ngarep Amnesti!
Kasus OTT KPK dan Dugaan Pemerasan
Namun, semua pernyataan itu kini kontras dengan kasus yang menjeratnya. KPK menduga Wamenaker Immanuel Ebenezer menerima aliran dana hingga Rp 3 miliar terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jumlah tersebut jelas jauh melampaui penghasilan resmi yang pernah ia klaim cukup untuk hidup sederhana.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa selain Noel, ada 10 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
(Hafidah Rismayanti/Aak)