Haidar Alwi: Mendes Yandri Susanto Bisa Dijerat UU Tipikor

Mendes Yandri Susanto Bisa Dijerat UU Tipikor
Presiden HAI HAC Tokoh Toleransi Indonesia, Haidar Alwi (Dok. kabariku)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto bisa dijerat UU Tipikor.

Sebab berdasarkan Putusan MK, Yandri terbukti terlibat dalam pemenangan istrinya di Pilkada Serang 2024 sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang.

Menurut R Haidar Alwi, Putusan MK tersebut menjadi konklusi dari tindakan Yandri sebelumnya yang menggunakan kop surat Kemendes untuk mengumpulkan kades pada acara haul ibunya serta video deklarasi sejumlah kades yang mendukung istri Yandri.

“Mendes patut diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor,” kata R Haidar Alwi, Kamis (27/2/2025).

Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

BACA JUGA: 

Soal Tuduhan Hasto Terhadap Jokowi, Haidar Alwi: Jejak Digital Tunjukkan PDIP Dalang Revisi UU KPK

Ditahan KPK, Haidar: Hasto Sedang Hadapi Karma Politik Karena Mencibir Politisi Nasdem Johny Plate

 

 

Adapun sanksinya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Pilkada Serang 2024 menelan anggaran sekira Rp22 miliar. Karena pilkada diulang, maka yang Rp22 miliar itu dapat dihitung sebagai potensi kerugian negara,” jelas R Haidar Alwi mengakhiri.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City