Peras Uang 10 Juta ke Korban Pencurian, 2 Polisi Bone Ditahan!

Polisi Bone
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BONE, TEROPONGMEDIA.ID – Dua oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Bone, Sulawesi Selatan, diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp10 juta terhadap seorang warga bernama Saung (38). Keduanya kini telah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Saung terlihat bertemu dengan seorang pria berinisial ARS di sebuah warung kopi, bersama seorang pria lain yang mengenakan topi.

Dalam pertemuan itu, Saung mengatakan keluhannya terkait permintaan uang oleh oknum Polsek Cina sebagai syarat untuk memproses laporan kasus pencurian yang menimpanya.

“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang kode etik,” kata Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/10/2025).

Sugeng menjelaskan penanganan kasus pencurian ikan tersebut telah dialihkan dari Polsek Cina ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone.

“Agar ditangani lebih profesional dan transparan,” tuturnya.

Kepala Seksi Propam Polres Bone, AKP Muhammad Ali, menyampaikan dua oknum polisi yang diduga terlibat pungli saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Kedua oknum sudah kami amankan untuk diperiksa secara mendalam, dan nantinya akan diproses melalui sidang kode etik Polri,” ujar Ali.

Ia menegaskan, Polres Bone tidak akan ragu memberikan sanksi tegas terhadap personel yang terbukti melanggar.

Baca Juga:

Bandung Kian Bersih dari Pungli, Rentenir, dan Miras, Erwin Pastikan Efek Jera Berjalan

Kepala Sekolah SD Negeri Jaticempaka Pungli, Tanda Tangan Ijazah Dihargai Rp15 Ribu

Penindakan ini, kata Ali, diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar tetap menjunjung tinggi integritas, disiplin, serta mengedepankan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.

“Propam tidak akan memberi toleransi bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik dalam pelayanan kepada masyarakat maupun di lingkungan internal kepolisian,” tegasnya.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun