BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi tetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka kasus penjarahan rumah anggota DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Sabtu (30/8/2025).
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menerangkan para tersangka terbagi dalam dua klaster, yaitu penyerangan terhadap petugas dan pelaku penjarahan.
“Empat (berperan) nyerang petugas, enam penjarahan. Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya,” kata Dicky kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Dicky menyatakan pihaknya sempat menangkap delapan orang. Namun, karena hanya berstatus sebagai saksi dan tidak melakukan tindak pidana, delapan orang tersebut langsung dipulangkan setelah diperiksa.
“Delapan status sebagai saksi, (tapi sudah) dipulangkan,” ucap Dicky.
Sampai saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan pelaku masih akan bertambah.
Baca Juga:
Polisi Buru Provokator Penjarahan Rumah Uya Kuya, Belasan Orang Sudah Diamankan!
PAN Ingin Hentikan Gaji dan Fasilitas Eko Patrio serta Uya Kuya
Sebelumnya, AKBP Dicky menerangkan penangkapan terhadap sembilan orang yang terduga penjarah rumah Uya Kuya.
Para pelaku penjarahan ditangkap di tempat kejadian perkara yang terletak di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, rekaman video serta sejumlah barang yang dibawa pelaku menjadi alat bukti.
(Virdiya/Budis)











