BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 56 kilogram berhasil digagalkan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut). Polisi menggagalkan penyelundupan tersebut di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Bukit Selamat, Kabupaten Langkat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap satu orang pelaku atas nama Akbar Bin Hasbi (39), warga Lhoksukon, Aceh. Sementara satu orang lainnya melarikan diri ke area perkebunan.
“Kami terus memburu jaringan di balik kasus ini,” ujar Yemi di Medan, dikutip Minggu (9/3/2025).
Menurut Yemi, jalur lintas Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Sumut masih menjadi rute favorit bagi para sindikat untuk melalukan penyeludupan narkoba tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan koper yang berisi 56 bungkus dengan total berat 56 kilogram sabu-sabu.
“Pelaku mengakui sabu-sabu tersebut dibawanya dari Lhokseumawe bersama rekanya berinisial S yang melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” kata Yemi.
Saat ini tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut masih melakukan pengejaran terhadap S tersebut, agar pengembangan kasus ini lebih lanjut.
BACA JUGA:
Wanita Asal Majalengka Jadi Korban Sindikat Narkoba Internasional
“Untuk itu, kami terus memperketat pengawasan di jalur peredaran narkotika, khususnya dari Aceh yang menjadi salah satu titik utama penyelundupan,” kata dia.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Aparat penegak hukum tidak akan lengah dalam memerangi kejahatan narkoba,” tuturnya.
(Virdiya/Budis)