JAKARTA, TM.ID: Dugaan motif kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI yang bertugas sebagai Paspampers terhadap Imam Masykur terungkap.
Sebuah motif di balik kejinya aksi Praka RM bersama dua rekannya sesama anggota TNI, saat menculik pemuda Aceh itu diungkap. Imam Masykur, tewas setelah dianiaya oleh pelaku.
Ternyata pelaku disebutkan sempat menyamar dan mengaku sebagai anggota Polri ketika hendak membawa pakasa korban.
Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar yang mengungkapkan itu. Menurutnya ketiga orang pelaku tersebut secara sengaja berpura-pura jadi anggota kepolisian, untuk mengancam korban.
“Jadi motif ini mereka berpura-pura jadi aparat polisi,” ucap Irsyad dalam konfirmasinya Senin (28/8/2023).
BACA JUGA: Dugaan Keluarga Motif Dibalik Tewasnya Imam Masykur Disikat Oknum Anggota Paspampers
Imam Masykur adalah seorang pedagang obat ilegal.Ketiga pelaku kata dia kemudian menyamar lalu mengancam korban untuk memberikan sejumlah uang, agar tidak diseret ke jalur hukum. Namun ketiga pelaku malah melakukan penganiayaan hingga membuat Imam tewas.
“Kemudian diminta uang tebusan, kalau misalnya tidak diberikan uang tebusan, orang ini akan ditangkap gitu motifnya,” begitu kata Irsyad.
Pomdam Jaya telah menetapkan tiga orang prajurit TNI menjadi tersangka salam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh, Bernama Imam Masykur (25) tewas.
Adapun satu diantara ketuga pelaku tersebut adalah anggota Paspampres Bernama Praka RM.
“Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang. TNI semua ketiganya, satu yang dari Paspampres yang lain bukan,” jelasnya.
BACA JUGA: Panglima TNI Mau Oknum Anggota TNI Dihukum Mati, Minimal Penjara Seumur Hidup
Titah Panglima TNI
Kasus tersebut menjadi perhatian Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono. Dia dibuat geram dengan ulah anggotanya. Bahkan Yudo meminta ketiga prajurit TNI yang kini tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan itu bisa dihukum maksimal.
Kapuspen TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono yang menyampaikan pesan dari Panglima TNI.
“Panglima TNI mengawal kasus ini, agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati,” kata Julius, Senin (28/8/2023).
Yudo berharap kalau ketiga prajurit tersebut tidak mendapatkan hukuman mati, harus mendapatkan penjara seumur hidup.
“Minimal hukuman seumur hidup karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” begitu katanya.