Penyamaran dan Dugaan Motif Oknum Paspampers saat Culik Imam Masykur, Obat Ilegal?

Penulis: Masnur

Terungkap dugaan motif dan penyamaran oknum anggota Paspampers yang menculik Imam Masyukur hingga dianiaya sampai tewas. (Foto: Media Sosial).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Dugaan motif kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI yang bertugas sebagai Paspampers terhadap Imam Masykur terungkap.

Sebuah motif di balik kejinya aksi Praka RM bersama dua rekannya sesama anggota TNI, saat menculik pemuda Aceh itu diungkap. Imam Masykur, tewas setelah dianiaya oleh pelaku.

Ternyata pelaku disebutkan sempat menyamar dan mengaku sebagai anggota Polri ketika hendak membawa pakasa korban.

Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar yang mengungkapkan itu. Menurutnya ketiga orang pelaku tersebut secara sengaja berpura-pura jadi anggota kepolisian, untuk mengancam korban.

“Jadi motif ini mereka berpura-pura jadi aparat polisi,” ucap Irsyad dalam konfirmasinya Senin (28/8/2023).

BACA JUGA: Dugaan Keluarga Motif Dibalik Tewasnya Imam Masykur Disikat Oknum Anggota Paspampers

Imam Masykur adalah seorang pedagang obat ilegal.Ketiga pelaku kata dia kemudian menyamar lalu mengancam korban untuk memberikan sejumlah uang, agar tidak diseret ke jalur hukum. Namun ketiga pelaku malah melakukan penganiayaan hingga membuat Imam tewas.

“Kemudian diminta uang tebusan, kalau misalnya tidak diberikan uang tebusan, orang ini akan ditangkap gitu motifnya,” begitu kata Irsyad.

Pomdam Jaya telah menetapkan tiga orang prajurit TNI menjadi tersangka salam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh, Bernama Imam Masykur (25) tewas.

Adapun satu diantara ketuga pelaku tersebut adalah anggota Paspampres Bernama Praka RM.

“Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang. TNI semua ketiganya, satu yang dari Paspampres yang lain bukan,” jelasnya.

BACA JUGA: Panglima TNI Mau Oknum Anggota TNI Dihukum Mati, Minimal Penjara Seumur Hidup

Titah Panglima TNI

Kasus tersebut menjadi perhatian Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono. Dia dibuat geram dengan ulah anggotanya. Bahkan Yudo meminta ketiga prajurit TNI yang kini tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan itu bisa dihukum maksimal.

Kapuspen TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono yang menyampaikan pesan dari Panglima TNI.

“Panglima TNI mengawal kasus ini, agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati,” kata Julius, Senin (28/8/2023).

Yudo berharap kalau ketiga prajurit tersebut tidak mendapatkan hukuman mati, harus mendapatkan penjara seumur hidup.

“Minimal hukuman seumur hidup karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” begitu katanya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Tikus Got - Virus Hanta - IPB University
3 Spesies Tikus Pembawa Virus Hanta: Kasus Hantavirus Ditemukan di KBB
Suzuki Fronx
Laris Manis Suzuki Fronx di Indonesia, Cuma 3 Minggu Sudah Terjual Segini!
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.