Tahun Ini, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Dikenakan Cukai

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Dikenakan Cukai
Ilustrasi-Minuman Berpemanis Kena Cukai (wiradesa)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memastikan kebijakan Cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasanakan (MBDK) dijalankan pada semester dua mendatang atau diterapkan tahun ini.

“Dalam APBN 2025 memang dicantumkan penerapan cukai MBDK, targetnya Semester II-2025. Untuk penerapannya kita menyusun aturannya dulu, Peraturan Pemerintah dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam pengarahan media di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Menurut Nirwala, pengenaan cukai MBDK buka semata-mata untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Yang lebih penting dari itu adalah untuk mengurangi konsumsi gula tambahan di masyarakat.

Dalam aturannya nanti akan ditentukan ambang batas pemanis yang dapat dikenakan cukai. Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Akbar Harfianto menjelaskan pertimbangan lain.

“Pengenaan cukai MBDK (akan-red) tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujar Akbar.

Menurutnya, ada dua skema pemberian cukai, yakni MBDK on-trade dan MBDK off-trade. Skema on-trade digunakan untuk MBDK dari pabrik atau industri yang sudah berupa kemasan.

“Sedangkan off-trade adalah MBDK yang ada di gerai-gerai minuman. Mana yang akan dikenakan cukai, secara teknis masih dilakukan pembahasan,” kata Akbar.

BACA JUGA: Cek, Aturan Pajak dan Bea Cukai Untuk Jastip Terbaru!

Dari sisi penarifan, Akbar menjelaskan akan melihat beberapa referensi yang diterapkan negara lain. Pihaknya juga akan mengacu pada rujukan kementerian terkait untuk mengetahui seberapa besar asupan gula yang cukup sehat.

“Kalau besaran cukai yang dikenakan, pastinya kita tidak akan memberikan beban berat di awal implementasi. Karena, kami juga memperhatikan kondisi industri yang ada,” ujar Akbar menutup keterangannya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026