Pengendara Motor di Trotoar Terancam Denda Rp500 Ribu

Penulis: Budi

Pengendara Motor
(Foto: MotoPlus).

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Pengendara motor yang menggunakan trotoar sebagai jalur kendaraan dapat dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau hukuman kurungan maksimal dua bulan, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan ini melindungi hak pejalan kaki, anak-anak, orang tua, dan kaum difabel untuk menggunakan trotoar dengan aman dan nyaman.

Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, menegaskan pentingnya menempatkan pejalan kaki pada hierarki tertinggi dalam lalu lintas.

Menurutnya, setiap perjalanan selalu dimulai dan diakhiri dengan berjalan kaki, sehingga keselamatan pejalan kaki harus diutamakan.

BACA JUGA: Denda Tilang Rp500 Ribu, Simak Cara Mengetahui Ganjil-Genap di Google Maps

Dalam Pasal 106 ayat 2 UU LLAJ, disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Jika pengendara melanggar aturan ini, sesuai Pasal 284, mereka bisa dikenakan denda atau hukuman kurungan.

“Sehingga merupakan suatu keniscayaann bahwa pejalan kaki layak ditempatkan pada hierarki tertinggi dalam berlalu lintas untuk mendapatkan situasi yang aman,nyaman, dan berkeselamatan pada ruang lalu lintas,” kata Budiyanto dikutip Senin (14/10/2024).

“Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan perjalan kaki atau sepeda,daincam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000 ) atau kurungan maksimal dua bulan,” demikian bunyi Pasal 284.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bedah Buku Budaya Indramayu
Melestarikan Seni Tradisi Indramayu: Wayang Kulit, Berokan, Jaran Lumping
Supernova
Godzilla dan Kong Bersatu Lagi di Supernova!
LPSK dokter PPDS unpad
LPSK Lindungi Korban dan Saksi Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad
Paula Verhoeven
Dituduh Istri Durhaka, Paula Verhoeven Bongkar Bukti dan Lawan Balik Demi Martabat!
korban KDRT Cirebon
Ibu-ibu Korban KDRT Dilatih Keterampilan Tata Boga di Cirebon
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB
Headline
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
manusia silver satpol pp
Gerombolan Manusia Silver Serang Satpol PP, Pukul Mundur Petugas!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.