JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Pengendara motor yang menggunakan trotoar sebagai jalur kendaraan dapat dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau hukuman kurungan maksimal dua bulan, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan ini melindungi hak pejalan kaki, anak-anak, orang tua, dan kaum difabel untuk menggunakan trotoar dengan aman dan nyaman.
Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, menegaskan pentingnya menempatkan pejalan kaki pada hierarki tertinggi dalam lalu lintas.
Menurutnya, setiap perjalanan selalu dimulai dan diakhiri dengan berjalan kaki, sehingga keselamatan pejalan kaki harus diutamakan.
BACA JUGA: Denda Tilang Rp500 Ribu, Simak Cara Mengetahui Ganjil-Genap di Google Maps
Dalam Pasal 106 ayat 2 UU LLAJ, disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Jika pengendara melanggar aturan ini, sesuai Pasal 284, mereka bisa dikenakan denda atau hukuman kurungan.
“Sehingga merupakan suatu keniscayaann bahwa pejalan kaki layak ditempatkan pada hierarki tertinggi dalam berlalu lintas untuk mendapatkan situasi yang aman,nyaman, dan berkeselamatan pada ruang lalu lintas,” kata Budiyanto dikutip Senin (14/10/2024).
“Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan perjalan kaki atau sepeda,daincam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000 ) atau kurungan maksimal dua bulan,” demikian bunyi Pasal 284.
(Agus/Budis)