Ini Daftar Denda Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi

uji emisi
(Pemkot DKI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Polri dan Kementerian Perhubungan di Jokarta gencar melakukan razia uji emisi terhadap Sejumlah kendaraan baik motor maupun mobil baru-baru ini.

Razia ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi tingkat polusi udara yang semakin memburuk di Ibu Kota.

Razia uji emisi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sebagai informasi, uji emisi gas buang adalah pemeriksaan tingkat emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan.

Kendaraan sepeda motor dan mobil yang sudah berusia 3 tahun atau lebih di Jakarta wajib menjalani uji emisi gas buang.

Proses uji emisi dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi secara gratis.

BACA JUGA: Ini Cara Baca Hasil Uji Emisi pada Mesin Bensin, Jangan Kena Tilang!

Jika kendaraan tidak lolos uji emisi, maka pemiliknya akan dikenakan biaya parkir tertinggi saat memarkirkan kendaraannya di tempat parkir resmi.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Besaran denda buat kendaraan yang tidak lolos uji emisi

Hasil dari uji emisi ini akan direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian, sehingga dapat digunakan untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan.

Selain itu, penegakan hukum juga dapat diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Pemilik kendaraan yang tidak mematuhi kewajiban uji emisi dan ambang batas emisi dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman denda  uji emisi maksimal adalah Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

 

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun