Pengakuan Wahyu dalam Kasus Hasto: Ditawari Uang Tio CS hingga Minta Rp 1 Miliar.

wahyu hasto
(Antara)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan, soal permintaan PDIP kepadanya agar membantu Harun Masiku sebagai pengganti Caleg meninggal Nazarudin Kiemas.

Hal itu, diterangkan Wahyu selaku saksi sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Ada maksud ya karena saudara di Komisioner KPU juga membantu meyakinkan masing-masing komisioner agar mau melaksanakannya putusan tersebut?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Adapun putusan yang dimaksud adalah fatwa Mahkamah Agung (MA) soal pergantian caleg meninggal. PDIP berkeinginan agar keputusan penggantian diserahkan kepada partai, bukan calon yang memiliki suara terbanyak kedua.

Wahyu menampik, bahwa dirinya melobi KPU RI untuk meloloskan fatwa itu. Ia menegaskan, saat itu, Komisioner KPU menolak permintaan PDIP untuk meloloskan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin.

“Dalam dokumen-dokumen resmi, kami bertujuh bulat tidak menerima permohonan tersebut, dan itu menurut hemat saya juga bisa dikonfirmasi oleh anggota KPU RI yang lain,” ujar Wahyu.

Lalu, ia ditawarkan uang oleh mantan anggota Bawaslu  Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahry, dan Advokat Donny Tri Istiqomah. Wahyu menyebut, bahwa komunikasi dilakukan oleh Agustinus Tio.

“Saya memastikan itu (tawaran uang dari Tio cs) ada, cuma saya lupa kapan tanggalnya,” ucap Wahyu.

BACA JUGA:

Pusaran Kasus Harun Masiku dan Hasto, KPK Endus Dugaan Djoko Tjandra Jadi Donatur

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Hasto Siapkan Banding

Ia menegaskan, tidak pernah meminta pertama lantaran KPU sudah menyepakati, bahwa permintaan PDIP tak dapat direalisasi.

“Setahu saya, Bu Tio menyampaikan ada dana operasional untuk itu,” kata Wahyu.

Ia mengaku, dana awaln sebesar Rp 750 juta. Akan tetapi, Wahyu meminta dana lebih ditambahkan. Jaksa [un menyebut, ada istilah ‘seribu’ sebagai kode dari Wahyu kepada Tio. Nominal itu, berarti Rp 1 miliar.

“Dari transaksi ini, setelah Rp750 (juta), Rp1 miliar (dengan kode) 1.000 ya, Rp900 (juta), dealnya berapa untuk pengurusan itu? Yang disepakati akhirnya berapa?” tanya jaksa.

Wahyu menyebut, tidak ada kesepakatan saat itu. Ia menjelaskan, permintaan pengganti Harun Masiku sukar untuk dilakukan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
ijazah palsu jokowi (2)
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibawa ke Jalur Hukum, Amien Rais Justru Mendukung
Impor Amerika
Pemerintah Akan Tambah Impor dari Amerika, Bagaimana Dengan Swasembada?
Saat Emas Ramai Diburu, OJK dan Pegadaian Ingatkan Masyarakat Hati-hati
Saat Emas Ramai Diburu, OJK dan Pegadaian Ingatkan Masyarakat Hati-hati
Kemacetan Tanjung Priok, INSA MInta Tak Saling Menyalahkan
Kemacetan Tanjung Priok, INSA Minta Tak Saling Menyalahkan
Brigade Pangan Optimalkan Lahan dan Tingkatkan Produktivitas Beras
Brigade Pangan Optimalkan Lahan dan Tingkatkan Produktivitas Beras
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Headline
Seluruh Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Salurkan Hak Pilih di PSU, Masing-Masing Optimis Raih Suara Terbanyak
Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Salurkan Hak Pilih di PSU, Masing-Masing Optimis Raih Suara Terbanyak
Logo Asia Afrika Youth Forum 2025 Karya Anak Muda Bandung
Resmi, Logo Asia Afrika Youth Forum 2025 Karya Anak Muda Bandung
Semringahnya Bojan Hodak Setelah Melihat Persib Comeback Atas Bali United
Semringahnya Bojan Hodak Setelah Melihat Persib Comeback Atas Bali United
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.