Pengakuan Wahyu dalam Kasus Hasto: Ditawari Uang Tio CS hingga Minta Rp 1 Miliar.

Penulis: Saepul

wahyu hasto
(Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan, soal permintaan PDIP kepadanya agar membantu Harun Masiku sebagai pengganti Caleg meninggal Nazarudin Kiemas.

Hal itu, diterangkan Wahyu selaku saksi sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Ada maksud ya karena saudara di Komisioner KPU juga membantu meyakinkan masing-masing komisioner agar mau melaksanakannya putusan tersebut?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Adapun putusan yang dimaksud adalah fatwa Mahkamah Agung (MA) soal pergantian caleg meninggal. PDIP berkeinginan agar keputusan penggantian diserahkan kepada partai, bukan calon yang memiliki suara terbanyak kedua.

Wahyu menampik, bahwa dirinya melobi KPU RI untuk meloloskan fatwa itu. Ia menegaskan, saat itu, Komisioner KPU menolak permintaan PDIP untuk meloloskan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin.

“Dalam dokumen-dokumen resmi, kami bertujuh bulat tidak menerima permohonan tersebut, dan itu menurut hemat saya juga bisa dikonfirmasi oleh anggota KPU RI yang lain,” ujar Wahyu.

Lalu, ia ditawarkan uang oleh mantan anggota Bawaslu  Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahry, dan Advokat Donny Tri Istiqomah. Wahyu menyebut, bahwa komunikasi dilakukan oleh Agustinus Tio.

“Saya memastikan itu (tawaran uang dari Tio cs) ada, cuma saya lupa kapan tanggalnya,” ucap Wahyu.

BACA JUGA:

Pusaran Kasus Harun Masiku dan Hasto, KPK Endus Dugaan Djoko Tjandra Jadi Donatur

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Hasto Siapkan Banding

Ia menegaskan, tidak pernah meminta pertama lantaran KPU sudah menyepakati, bahwa permintaan PDIP tak dapat direalisasi.

“Setahu saya, Bu Tio menyampaikan ada dana operasional untuk itu,” kata Wahyu.

Ia mengaku, dana awaln sebesar Rp 750 juta. Akan tetapi, Wahyu meminta dana lebih ditambahkan. Jaksa [un menyebut, ada istilah ‘seribu’ sebagai kode dari Wahyu kepada Tio. Nominal itu, berarti Rp 1 miliar.

“Dari transaksi ini, setelah Rp750 (juta), Rp1 miliar (dengan kode) 1.000 ya, Rp900 (juta), dealnya berapa untuk pengurusan itu? Yang disepakati akhirnya berapa?” tanya jaksa.

Wahyu menyebut, tidak ada kesepakatan saat itu. Ia menjelaskan, permintaan pengganti Harun Masiku sukar untuk dilakukan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
contraflow ruas tol cikampek
Long Weekend, Contraflow Berlaku di Ruas Tol Cikampek
Agung Yansusan
Agung Yansusan: Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Solusi Lawan Bank Emok
Sheila Dara
Sheila Dara Ungkap Sisi Tak Terduga Jadi Istri Vidi Aldiano
Korupsi angkutan sampah
2 ASN Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Angkutan Sampah
KESDM Incar Pasar Asean Saat Ekspor Batu Bara ke China dan India Turun
KESDM Incar Pasar Asean Saat Ekspor Batu Bara ke China dan India Turun
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.