Pengadilan Negeri Sukabumi Vonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar Pelaku Tindak Pidana Perpajakan

-

Tidak ada video disisipkan.

SUKABUMI, TEROPONGMEDIA.ID – Pengadilan Negeri Sukabumi menjatuhkan vonis kepada terdakwa pelaku pidana bidang perpajakan berinisial EK dengan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp10.614.679.390.

Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa EK terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Atas hukuman denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 365 (enam ratus tiga puluh lima) hari.

Putusan tersebut teruang dalam putusan atas perkara nomor 178/Pid.Sus/2025/PN Skb yang dibacakan dalam sidang Majelis Hakim pada tanggal 2 Maret 2026 di Kota Sukabumi.

Baca Juga:

DJP Jabar 1 Edukasi Pelaporan SPT Tahunan Badan Kepada Anggota ASITA Jabar

DJP Jabar 1 Sosialisasi SPT Tahunan via Coretax Kepada Pensiunan Bank Indonesia

Terdakwa EK dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sebagai wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Hal tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 A huruf a juncto pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan, dan meningkatkan kepatuhan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian