BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax kepada jajaran personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Bandung, pada Senin (9/2/2026).
Asistensi ini bertujuan untuk membantu para pegawai Ditreskrimsus Polda Jabar dalam proses pelaporan SPT Tahunan secara tepat, mudah, dan sesuai ketentuan melalui pemanfaatan sistem Coretax sebagai platform administrasi perpajakan terintegrasi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh personel kepolisian, khususnya di bidang kriminal khusus, memiliki pemahaman mendalam mengenai sistem administrasi perpajakan yang kini lebih terintegrasi dan modern.
Dalam kegiatan tersebut, tim DJP Jabar I memberikan pendampingan langsung mulai dari pemahaman fitur Coretax hingga penyelesaian pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga:
Kanwil DJP Jabar 1 dan Sesko TNI Perkuat Sinergi Melalui Sosialisasi Coretax
Dipimpin Menkeu Purbaya, DJP Sidak Perusahaan Baja Pengemplang Pajak Rp583 Miliar
Kegiatan asistensi ini juga sekaligus menjadi wujud sinergi antara DJP dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mendukung tata kelola administrasi perpajakan yang transparan, akuntabel, dan modern.
Ditreskrimsus Polda Jabar merupakan instansi yang sering bersinergi dengan DJP dalam penegakan hukum pidana perpajakan maupun tindak pidana pencucian uang, sehingga pemahaman personel Ditreskrimsus terhadap sistem terbaru DJP sangatlah krusial.
Selain itu, kepatuhan pajak bagi anggota Polri adalah bagian dari disiplin dan loyalitas terhadap negara yang dapat menjadi contoh dalam kepatuhan administrasi negara, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
Kanwil DJP Jabar I berharap kegiatan jemput bola ini dapat meningkatkan angka pelaporan SPT Tahunan tepat waktu di awal tahun 2026.
Melalui asistensi ini, kendala teknis yang mungkin dihadapi wajib pajak dalam masa transisi ke sistem Coretax dapat diselesaikan secara langsung di tempat.











