Pengacara Sebut Bukti-bukti Yang Disebut Kejaksaan Agung Untuk Mentersangkakan Tom Lembong Hanya Formalitas

Bukti-bukti Yang Disebut Kejaksaan Agung Untuk Mentersangkakan Tom Lembong Hanya Formalitas
Penasehat hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir saat menjalani sidang di PN Jaksel (Agus Irawan/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Penasehat hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung hanya membawa bukti dalam konteks formalitas. Hal itu disampaikannya setelah mendengarkan jawaban dari Kejaksaan Agung atas gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Sudah kami duga bahwa hari ini mereka (Kejaksaan agung) hanya menjelaskan alat bukti dalam konteks formalitas. Bahwa sudah ada alat bukti surat, bahwa sudah pernah ada saksi, bahwa sudah ada pemeriksaan ahli, hanya itu,” kata Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, bukti-bukti yang disampaikan tidak berhasil membuat terang dan jelas duduk perkara bahwa seorang dapat dinyatakan sebagai tersangka. Menurut Ari, jaksa tidak memiliki bukti materiil yang dengan jelas dapat digunakan untuk membuat terang duduk perkara.

“Yang kita maksud adalah dalam pemahaman minimal dua alat bukti adalah bukti materil. Bukti materil sehingga membuat terang perkara tersebut, sehingga yakin bahwa orang-orang ini layak dijadikan tersangka,” lanjut Ari

Ari melanjutkan bahwa bukti yang hanya sekedar surat-surat yang dikumpulkan merupakan sikap naif dari Kejaksaan Agung. Ia mengatakan bahwa apabila permasalahan administrasi negara ditentukan oleh pengadilan, maka akan berbahaya karena penegak hukum dapat mempidanakan siapapun yang hendak dipidana.

“Kalau hanya sekedar surat-surat, SK-SK dikumpulkan dijadikan sebagai bukti, wah itu sangat naif, itu sangat berbahaya. Juga tadi disampaikan tentang kalau masalah kebijakan, berkaitan dengan hukum administrasi negara biarlah pengadilan yang memutuskan, itu juga bahaya dalam penegakan hukum. Artinya, setiap kebijakan dari semua pejabat-pejabat ketika ada keinginan dari para penegak hukum untuk mempidanakan, bisa dipidanakan,” kata Ari.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada 29 Oktober 2024. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

BACA JUGA: Presiden Prabowo Diminta Pastikan Penegakan Hukum Kasus Tom Lembong Berjalan Benar

Tom Lembong, Menteri Perdagangan pada 2015-2016, dituduh oleh Kejaksaan Agung terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, yang berinisial CS.

Penahanan Tom Lembong oleh kejaksaan ini juga disebut tim penasehat hukum tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar. Hal ini karena penahaan dilakukan tanpa menunjuk dua alat bukti dan pelanggaran hak Tom Lembong untuk memilih penasehat hukumnya sendiri.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City