Presiden Prabowo Diminta Pastikan Penegakan Hukum Kasus Tom Lembong Berjalan Benar

Penegakan Hukum Kasus Tom Lembong Berjalan Benar
Tom Lembong (Instagram Tom Lembong)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Umum Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) Maryati menyatakan meminta Presiden Prabowo Subianto dapat memastikan penegakan hukum yang benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang dituduhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Maryati menyatakan bahwa lembaganya nPresiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Kasus pak Tom ini saya nggak tahu kendalinya di siapa nih. Support kita tetap di pak Prabowo dalam memastikan langkah penegakan hukum dengan cara yang benar di Indonesia. Kalau praperadilan itu (seandainya belum bisa memberikan keadilan), tetap kita akan bersikap, tetap akan mendukung pak Tom Lembong dan kita akan minta bantuan langsung kepada pak Prabowo”, ujar Maryati saat dihubungi TEROPONGMEDIA.ID pada Jumat (15/11/2024).

Menurut Maryati, dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, Thomas Lembong tidak mendapat haknya untuk memilih tim penasehat hukum secara mandiri, namun langsung ditunjuk oleh jaksa dan hal ini melanggar hak Thomas Lembong sebagai tersangka. Maryati juga mengkritisi tidak adanya dua alat bukti penahanan Thomas Lembong, yang menurut kejaksaan sedang dicari. Padahal, perlu minimal dua alat bukti untuk menahan seseorang.

“Di antaranya tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka, pemohon (Tom Lembong) tak diberi kesempatan memilih sendiri penasehat hukum. Kuasa hukum ditunjuk jaksa. Hal ini bertentangan dengan hak pak Tom sesuai pasal 54,55 dan 57 KUHAP. Di sini tidak ada minimal dua alat bukti itu, dan jelas sekali waktu itu bahwa mereka (kejaksaan) sedang mencari, kan lucu”, lanjut Maryati.

Maryati juga menyatakan bahwa berdasarkan surat perintak penyidikan (sprindik), seharusnya kejaksaan tidak hanya memeriksa Tom Lembong, namun Menteri-menteri perdagangan lain selama periode 2015-2023. Oleh karena itu, ia sangat berharap Presiden Prabowo Subianto dapat bersikap dengan benar demi menegakkan keadilan.

“Ketika ada sprindik yang menyatakan pemeriksaan periode 2015-2023 tolong yang lain jangan melenggang (lanjut) jadi Menteri, kayaknya nggak adil banget. Kami tetap berharap bahwa Presiden Prabowo akan bersikap dengan benar”, pungkas Maryati.

Sementara itu, pengamat politik FHISIP Universitas Terbuka Insan Praditya Anugrah menyatakan banyak spekulasi penahanan Tom berkaitan dengan penjegalan Anies Baswedan di pilpres 2029 mendatang. Untuk itu, diperlukan peran Presiden Prabowo untuk memastikan penegakan hukum dapat berjalan dengan benar dan tidak diintervensi oleh kepentingan-kepentingan politik tertentu.

“Karena peran Tom dalam pemenangan Anies di Pilpres 2024 sebagai lawan terkuat Presiden Prabowo, jadi banyak spekulasi masyarakat tentang penjegalan Anies di pilpres 2029 melalui penangkapan Tom Lembong. Saya kira justru Prabowo sebagai kepala negara harus menunjukkan bahwa hukum di era pemerintahannya tidak dapat diintervensi oleh kepentingan politik manapun,” ujar Insan.

“Peran Prabowo sebagai kepala negara untuk memastikan proses hukum tidak tebang pilih sangatlah penting, karena rezim baru perlu meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah tidak akan mnggunakan instrumen hukum hukum sebagai alat politik”, kata Insan.

BACA JUGA: Komisi III DPR Rapat dengan Jaksa Agung, Singgung Kasus Tom Lembong!

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tom Lembong yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, dituduh oleh Kejaksaan Agung terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, yang berinisial CS.

Penahanan Thomas Lembong oleh kejaksaan ini disebut tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar. Hal ini karena penahaan dilakukan tanpa menunjuk dua alat bukti dan pelanggaran hak Thomas Lembong untuk memilih penasehat hukumnya sendiri.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian
IMG-20260721-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Lantik Empat Organisasi Pelajar, Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan