Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah Diduga Milik Pengacara Ronald Tannur

Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (tengah) dalam jumpa pers resmi penetapan tersangka dugaan kasus suap terkait perkara Ronald Tannur di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) (Dok. RRI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung menyita uang miliaran rupiah dan mata uang asing dalam dugaan kasus suap Ronald Tannur. Penyitaan ini hasil dari penggeledahan di beberapa lokasi berbeda.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengatakan penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dan gratifikasi. Penggeledahan dilakukan di rumah, apartemen, dan lokasi lain terkait perkara Ronald Tannur.

“Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan. Ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait,” ucapnya dalam jumpa pers resmi di Kejagung, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Di rumah tersangka pengacara LR di Rungkut, Surabaya, disita uang Rp1,19 miliar. Selain itu, ditemukan juga uang asing senilai USD 451.700 dan SGD 717.043.

Di apartemen LR di Jakarta, ditemukan uang senilai Rp2,12 miliar dan dokumen bukti penukaran valas. Bukti elektronik berupa handphone juga turut disita oleh penyidik.

Di apartemen Hakim ED, Surabaya, disita uang Rp97,5 juta dan SGD 32.000. Di rumahnya di Semarang, juga ditemukan uang USD 6.000 dan SGD 300.

Di apartemen Hakim HH di Surabaya, ditemukan uang Rp104 juta dan mata uang asing. Mata uang asing itu terdiri dari USD 2.200, SGD 9.100, dan Yen 100.000.

Di apartemen Hakim M di Surabaya, disita uang Rp21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 32.000. Selain uang, sejumlah barang bukti elektronik juga turut diamankan.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus suap terkait perkara Ronald Tannur. Mereka adalah tiga hakim berinisial ED, M, dan HH serta pengacara berinisial RR.

Selain itu, ada barang bukti elektronik yang menunjukkan percakapan terkait. Uang yang disita ditemukan dalam penggeledahan di tempat tinggal tiga hakim yang merupakan tersangka lain.

“Uang yang telah kami sita diduga kuat uang itu berasal dari pengacara Ronald Tannur. Itu dibuktikan dari bagaimana pengacara bersaksi, bagaimana catatan yang ada, dan bagaimana barang bukti elektronik percakapan ada disana,” kata Abdul Qohar

Menurut dia, kejaksaan belum menghitung total jumlah uang yang disita. Namun, mereka memastikan sudah memiliki bukti yang cukup kuat.

Abdul Qohar menambahkan, detail lebih lanjut akan diungkap dalam persidangan mendatang. Semua informasi akan disampaikan saat kasus ini dibawa ke pengadilan.

BACA JUGA: Nasib Edward Tannur Sebagai Anggota DPR RI, Usai Anaknya Bunuh Sang Kekasih

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus suap terkait perkara Ronald Tanur. Mereka adalah tiga hakim berinisial ED, M, HH, serta pengacara berinisial LR.

Penyidik menemukan indikasi suap untuk pembebasan Ronald Tanur. Barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan dokumen transaksi juga ditemukan dalam beberapa penggeledahan.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Tes DNA RK
Akun Instagram Diretas, Ridwan Kamil Ngadu ke Meta
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Akun Instagram milik Ridwan Kamil, @ridwankamil, dilaporkan telah diretas...

2

pencemaran sungai bekasi (Dok Pemprov Jabar)
Sungai Cilemahabang Tercemar Limbah, DLH Jabar Sidak 2 Lokasi Industri di Bekasi
BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (DLH Jabar) melakukan pemeriksaan...

3

WhatsApp Image 2026-08-19 at 19.20
KKN 269 UIN Bandung Resmikan Rocket Stove, Penyelesaian Masalah Sampah di Cianjur
CIANJUR, TEROPONGMEDIA.ID — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 269 Universitas Islam Negeri...

4

000_32KQ3EF-21
Menelisik Andil Bupati Bogor di Pusaran Suap Auditor BPK
BOGOR,TM.ID: Operasi tangkap tangan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor dan empat auditor Badan Pemeriksa...

5

Penghapusan Utang UMKM
Dukung Program UMKM BISA Ekspor, Kemendag Gandeng Google Indonesia
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID– Menteri Perdagangan, Budi Santoso menerima kunjungan Google Indonesia...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...