Penetapan UMP Jabar 2026 Belum Pasti, Daerah Tunggu Regulasi Baru Pasca Putusan MK

UMP Jabar 2026
(freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kejelasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun Anggaran 2026 hingga kini belum menemukan kepastian. Pemerintah pusat masih harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang pada Oktober 2024 lalu mengabulkan sebagian tuntutan buruh dan mewajibkan perubahan dasar hukum penetapan upah minimum.

Putusan MK tersebut mengharuskan pemerintah menyusun regulasi baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar penetapan upah minimum, menggantikan aturan sebelumnya. Meski pembahasan PP disebut telah rampung dan bahkan sudah diparaf, pemerintah belum mengumumkan waktu pemberlakuannya secara resmi.

Akibatnya, proses penetapan UMP 2026 di daerah masih tertahan, termasuk di Jawa Barat. Pemerintah daerah kini menunggu aturan teknis turunan dari pemerintah pusat sebagai acuan final dalam menentukan besaran upah minimum.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, yang menyebut bahwa hingga kini belum ada pedoman resmi yang bisa digunakan daerah untuk menetapkan UMP dan UMK 2026.

“Pemerintah daerah masih menunggu turunan regulasi dari pusat. Tanpa itu, proses penetapan belum bisa berjalan,” kata Firman.

Firman memperkirakan pola penetapan UMP dan UMK tahun 2026 tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, Pemprov Jabar masih mempelajari secara mendalam tahapan penetapan upah bersama serikat buruh, sambil menunggu kejelasan formula yang akan digunakan.

Menurut Firman, formula penghitungan UMP terbaru akan mengalami penyesuaian, khususnya pada komponen nilai alpha, yakni indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Penyesuaian tersebut bertujuan mengurangi disparitas upah antarwilayah, namun besarannya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Terkait jadwal, Firman menjelaskan bahwa secara umum penetapan UMP dilakukan lebih dahulu dibanding UMK. Jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, UMP diperkirakan ditetapkan sekitar 8 Desember, sedangkan UMK menyusul pada 15 Desember, dengan batas akhir 31 Desember.

Baca Juga:

Pemerintah Susun Formula Baru Upah Minimum Bersama Serikat Pekerja

Proyeksi Kenaikan UMP 2026 di Jawa Barat

Meski belum resmi, Firman mengakui bahwa formula kenaikan UMP 2026 diperkirakan mendekati formula tahun 2025, yakni di kisaran 6,5 persen. Jika skema tersebut kembali digunakan, maka kenaikan upah minimum tidak akan bersifat seragam di semua daerah.

Sebagai catatan, pada 2025 pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Pada 2025, UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp2.191.238, naik dari Rp2.057.495 pada 2024. Sementara itu, UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat dengan nilai Rp5.690.752, disusul Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.

Jika asumsi kenaikan 6,5 persen kembali diterapkan, maka besaran UMK di Jawa Barat berpotensi berada di kisaran berikut:

Kota Bekasi: Rp6.060.107

Kabupaten Karawang: Rp5.963.569

Kabupaten Bekasi: Rp5.921.425

Kota Depok: Rp5.533.675

Kota Bogor: Rp5.459.844

Kabupaten Bogor: Rp5.194.351

Kota Bandung: Rp4.862.063

Kabupaten Bandung: Rp4.004.475

Kabupaten Purwakarta: Rp5.102.797

Kota Cimahi: Rp4.194.504

Kabupaten Bandung Barat: Rp3.979.829

Sementara daerah dengan UMK terendah diperkirakan tetap berada di kisaran Rp2,3 juta–Rp3 juta, seperti Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Ciamis, dan Kuningan.

Meski demikian, angka tersebut masih bersifat proyeksi dan belum memiliki kekuatan hukum. Kepastian UMP dan UMK 2026 sepenuhnya bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut putusan MK.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City