BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pencurian ikan yang dilakukan kapal asing masih terjadi di perairan Indonesia. Baru-baru ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal pencuri ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, Pihaknya berhasil menangkap tiga kapal asing pencuri ikan ilegal di waktu bersamaan. Dua kapal di Laut Natuna dan satu kapal di Selat Malaka.
“Hari ini kami berhasil menangkap tiga kapal sekaligus, dua di Laut Natuna berbendera Vietnam dan satu di Selat Malaka berbendera Malaysia. Kami tidak kendor dan tanpa kompromi untuk tetap mengamankan setiap jengkal wilayah laut Indonesia,” tegas Ipunk saat Konferensi pers Operasi Penangkapan Kapal Ikan Asing di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, mengutip kkp.go.id, Senin(6/5/2024).
Ipunk sendiri yang mengawal langsung operasi penangkapan KIA di Laut Natuna menggunakan Kapal Pengawas (KP) Orca 02 pada jumat (3/5/2024) malam pukul 23:00 WIB.
Respon cepat PSDKP atas aduan dari nelayan dan Masyarakat terkait adanya kapal asing membuahkan hasil. Pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, pukul 09.03 WIB aparat PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) 2 (dua) unit Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara.
“Kami merespon cepat atas aduan dari nelayan dan masyarakat. Laut Natuna ini seksi dan belum dimaksimalkan pengelolaan dengan potensi yang melimpah. Tapi saat ini, di zaman Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, kita memiliki kebijakan, Laut Natuna ini harus diisi dengan kapal-kapal Indonesia. Untuk itu negara hadir, KKP hadir di Laut Natuna Utara untuk memberantas illegal fishing yang semakin hari semakin marak dan tidak ada habisnya,” ujar Ipunk.
Laut Natuna menjadi salah satu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang kerap menjadi sasaran praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing.
Kasus illegal fishing di perairan Natuna disebabkan oleh pemerintah negara tetangga yang mengklaim perairan Natuna sebagai wilayah perairannya.
Sedangkan berdasarkan ketetapan batas wialyah perairan Indonesia, Perairan natuna masuk kedalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai. Secara jelas perairan Natuna masuk kedalam wilayah perairan Indonesia.
“Kondisi ini yang harus kita jaga. Untuk menjaga Laut Natuna ini tidak bisa sendiri, butuh kolaborasi baik dengan aparat penegak hukum lain seperti TNI/Polri, Bakamla hingga Bea Cukai. Kita saling bahu membahu, saya yakin kekompakan aparat kita luar biasa, ini bagian dari strategi kami para aparat penegak hukum agar laut tidak kosong dengan aparat kita,” tegas Ipunk.
Sebagai informasi, dua kapal asing Vietnam tersebut memiliki nomor lambung BV 4417 TS (100 GT) dengan jumlah 15 ABK dan kapal BV 1182 TS (66 GT) dengan jumlah ABK sebanyak 5 orang yang merupakan WNA berkebangasaan Vietnam dengan muatan sebanyak 10 Ton (ikan campur).
Satu unit kapal berbendera Malaysia KM. SLFA 5178 (64.77 GT) dengan 3 ton muatan ikan campur. Saat ini kapal dibawa Stasiun PSDKP Belawan.
BACA JUGA: Anggota Komisi X DPR RI Gus Aam Tutup Usia Saat Kunker di Palembang
Ketiga kapal asing tersebut selain tidak memiliki Dokumen Perizinan berusaha Penangkapan Ikan yang sah namun juga menggunakan alat tangkap ikan terlarang yang disebut trawl.
“Perlu diketahui, bukan seberapa besar jumlah ikan yang sudah diangkut KIA tersebut, namun jumlah kerugian negara. Dan KIA tersebut menggunakan trawl yang mampu merusak ekologi di perairan Indonesia, seperti arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ekologi adalah panglima untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara,” ujarnya.
Untuk diketahui, trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang untuk dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
(Radi/Dist)