Pemkot Bandung Ambil Langkah Tegas Perkuat Penegakan Hukum

Pemkot Bandung Ambil Langkah Tegas Perkuat Penegakan Hukum
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi (Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas untuk memperkuat penegakan hukum di wilayahnya. Salah satu langkah strategis tersebut yakni dengan menyempurnakan struktur dan peran Tim Yustisi sebagai ujung tombak penindakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Kuswandi, menyampaikan saat ini pelaksanaan yustisi sudah memiliki dasar hukum yang lebih jelas melalui keputusan Wali (Kepwal) Kota Bandung.

“Yustisi kini dilaksanakan berdasarkan keputusan wali kota, sehingga ada payung hukum yang kuat untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran perda yang masuk ranah yudisial. Ini bukan sekadar penertiban, tetapi langkah nyata dalam penegakan hukum yang memberikan efek jera,” kata Idris Kuswandi, Kamis (12/6/2025).

Dalam struktur barunya, Tim Yustisi akan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Tim ini terdiri dari lintas sektor yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta sejumlah instansi teknis lainnya.

Baca Juga:

Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Dikenakan Sanksi

Satgas Yustisi Diperkuat, Farhan: Penegakan Perda Kini Lebih Tegas dan Terpadu

Meski tim baru segera mulai bekerja, tim yustisi yang lama tetap beroperasi untuk menangani berbagai pelanggaran yang terjadi. Fokus awal dari Tim Yustisi yakni pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di Kota Bandung.

“Untuk pengawasan di lapangan, Disdagin ditunjuk sebagai instansi utama. Sementara Satpol PP bersama Tim Yustisi akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan,” ucapnya.

Selain persoalan minuman beralkohol ilegal, Idris mengungkapkan Tim Yustisi juga akan menyasar berbagai pelanggaran lain, mulai dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan, penyalahgunaan obat golongan G, penebangan pohon ilegal, perusakan fasilitas umum seperti trotoar, tindakan asusila di ruang publik, pengelolaan sampah yang buruk, hingga bangunan liar dan pelanggaran ketertiban lingkungan.

“Semua ini kami lakukan demi menciptakan Kota Bandung yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh warganya,” ujarnya. (Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar