Tindak Lanjut Aduan Warga, Pemkot Bandung Tertibkan Bengkel Besi di Jalan Rajawali

Tindak Lanjut Aduan Warga, Pemkot Bandung Tertibkan Bengkel Besi di Jalan Rajawali
Bengkel Besi di Jalan Rajawali Kota Bandung (Ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait aktivitas bengkel besi di kawasan Jalan Rajawali yang dinilai menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turun langsung ke lokasi usaha tersebut pada Jumat (10/10/2025) bersama jajaran perangkat kewilayahan, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Kepala Satpol PP, serta pengurus RT dan RW setempat.

Peninjauan dilakukan sebagai bentuk klarifikasi atau tabayun atas laporan warga mengenai kebisingan dan jam operasional bengkel yang kerap berlangsung hingga malam hari.

“Warga sudah beberapa kali menyampaikan keluhan karena aktivitas bengkel cukup bising. Kami datang untuk memastikan persoalan ini bisa diselesaikan secara baik. Tapi kalau tidak ada perbaikan, kami akan segel,” tegas Erwin.

Baca Juga:

Hadapi Ancaman Penumpukan Sampah, Wali Kota Bandung Dorong RW Kelola Sampah Secara Mandiri

Kota Bandung siap Jadi Jantung Dunia, AAYF 2025 Hidupkan Kembali Semangat Asia Afrika

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bengkel tersebut belum memiliki izin usaha dan beroperasi melebihi batas waktu yang diperbolehkan. Pemilik usaha kemudian menyatakan komitmennya untuk segera mengurus perizinan serta membatasi jam operasional maksimal hingga pukul 17.00 WIB atau sebelum waktu Magrib.

Selain itu, mengingat di sekitar lokasi terdapat Taman Kanak-kanak (TK), Pemkot Bandung juga mewajibkan pemilik bengkel memasang peredam suara pada area yang menimbulkan kebisingan agar tidak mengganggu kegiatan belajar anak-anak.

“Usahanya cukup besar, jadi harus tertib. Selain perizinan, kenyamanan warga sekitar juga wajib dijaga,” ucapnya.

Erwin menegaskan, apabila pemilik usaha tidak segera menindaklanjuti arahan tersebut, Pemkot Bandung akan mengambil langkah tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“Kalau sampai terjadi gangguan lingkungan atau kecelakaan karena usahanya tidak berizin, bisa dikenai sanksi sesuai perda,” ujarnya.

Pemkot Bandung berharap seluruh pelaku usaha di wilayah kota dapat beroperasi secara tertib, berizin resmi, dan tetap menjaga ketenteraman warga di sekitarnya.

(Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026