Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Dikenakan Sanksi

Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Dikenakan Sanksi
Sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Kota Bandung (Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 38 pelanggar peraturan daerah (Perda) disidangkan dalam kegiatan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terbuka yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (28/5/2025).

Sidang tersebut menyasar pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal, obat-obatan terlarang, aktivitas perdagangan di area terlarang, serta tindakan asusila di ruang publik.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, mengatakan kegiatan ini adalah bagian dari upaya penegakan Perda yang dilakukan secara transparan dan dekat dengan masyarakat.

“Sidang ini kami laksanakan on the street, mendekatkan proses hukum kepada masyarakat tanpa mengganggu aktivitas pelayanan di Satpol PP,” kata Henry, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga:

Satpol PP Amankan 17 Orang dan 213 Botol Minol Disita

Satpol PP Karawang Tangkap 24 Pasangan Mesum Kelas Kos-Kosan

Penegakan hukum tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Beberapa pasal yang menjadi dasar hukum penindakan antara lain:

• Pasal 17 ayat (1) huruf a: Larangan melakukan atau memfasilitasi perbuatan asusila.

• Pasal 21 ayat (1) huruf a dan f: Larangan berdagang di fasilitas umum dan menjual minuman keras.

• Pasal 25 ayat (2): Larangan usaha minuman beralkohol tanpa izin.

• Pasal 55 ayat (1): Ancaman sanksi pidana atau denda hingga Rp50 juta.

Henry juga menambahkan pelanggaran terkait minol dan obat-obatan terlarang menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandung. Saat ini, dua kebijakan tengah disiapkan untuk memperkuat pengawasan dan penindakan:

1. Keputusan Wali Kota tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Wasdal Minol), sebagai turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2024.

2. Penguatan aturan yustisi, untuk mendukung kinerja Satpol PP dalam menegakkan Perda dan Perwal secara efektif.

Upaya tersebut pun dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lintas instansi, termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) serta perangkat hukum terkait.

“Tujuan kami jelas: menciptakan kota yang aman, tertib, dan terlindungi dari peredaran barang ilegal maupun perilaku menyimpang,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, sanksi yang dijatuhkan bervariasi. Pelaku pelanggaran asusila dikenai denda Rp100.000 hingga Rp200.000, sementara pelanggar minol dikenai denda antara Rp2 juta hingga Rp3 juta, dengan ancaman kurungan pengganti selama dua bulan.

“Kami berharap dengan penegakan hukum yang konsisten, masyarakat semakin disiplin dan lingkungan kota menjadi lebih nyaman bagi semua,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City