Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Dikenakan Sanksi

Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Dikenakan Sanksi
Sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Kota Bandung (Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 38 pelanggar peraturan daerah (Perda) disidangkan dalam kegiatan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terbuka yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (28/5/2025).

Sidang tersebut menyasar pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal, obat-obatan terlarang, aktivitas perdagangan di area terlarang, serta tindakan asusila di ruang publik.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, mengatakan kegiatan ini adalah bagian dari upaya penegakan Perda yang dilakukan secara transparan dan dekat dengan masyarakat.

“Sidang ini kami laksanakan on the street, mendekatkan proses hukum kepada masyarakat tanpa mengganggu aktivitas pelayanan di Satpol PP,” kata Henry, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga:

Satpol PP Amankan 17 Orang dan 213 Botol Minol Disita

Satpol PP Karawang Tangkap 24 Pasangan Mesum Kelas Kos-Kosan

Penegakan hukum tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Beberapa pasal yang menjadi dasar hukum penindakan antara lain:

• Pasal 17 ayat (1) huruf a: Larangan melakukan atau memfasilitasi perbuatan asusila.

• Pasal 21 ayat (1) huruf a dan f: Larangan berdagang di fasilitas umum dan menjual minuman keras.

• Pasal 25 ayat (2): Larangan usaha minuman beralkohol tanpa izin.

• Pasal 55 ayat (1): Ancaman sanksi pidana atau denda hingga Rp50 juta.

Henry juga menambahkan pelanggaran terkait minol dan obat-obatan terlarang menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandung. Saat ini, dua kebijakan tengah disiapkan untuk memperkuat pengawasan dan penindakan:

1. Keputusan Wali Kota tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Wasdal Minol), sebagai turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2024.

2. Penguatan aturan yustisi, untuk mendukung kinerja Satpol PP dalam menegakkan Perda dan Perwal secara efektif.

Upaya tersebut pun dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lintas instansi, termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) serta perangkat hukum terkait.

“Tujuan kami jelas: menciptakan kota yang aman, tertib, dan terlindungi dari peredaran barang ilegal maupun perilaku menyimpang,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, sanksi yang dijatuhkan bervariasi. Pelaku pelanggaran asusila dikenai denda Rp100.000 hingga Rp200.000, sementara pelanggar minol dikenai denda antara Rp2 juta hingga Rp3 juta, dengan ancaman kurungan pengganti selama dua bulan.

“Kami berharap dengan penegakan hukum yang konsisten, masyarakat semakin disiplin dan lingkungan kota menjadi lebih nyaman bagi semua,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...

4

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...