Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Dikenakan Sanksi

Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Dikenakan Sanksi
Sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Kota Bandung (Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 38 pelanggar peraturan daerah (Perda) disidangkan dalam kegiatan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terbuka yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (28/5/2025).

Sidang tersebut menyasar pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal, obat-obatan terlarang, aktivitas perdagangan di area terlarang, serta tindakan asusila di ruang publik.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, mengatakan kegiatan ini adalah bagian dari upaya penegakan Perda yang dilakukan secara transparan dan dekat dengan masyarakat.

“Sidang ini kami laksanakan on the street, mendekatkan proses hukum kepada masyarakat tanpa mengganggu aktivitas pelayanan di Satpol PP,” kata Henry, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga:

Satpol PP Amankan 17 Orang dan 213 Botol Minol Disita

Satpol PP Karawang Tangkap 24 Pasangan Mesum Kelas Kos-Kosan

Penegakan hukum tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Beberapa pasal yang menjadi dasar hukum penindakan antara lain:

• Pasal 17 ayat (1) huruf a: Larangan melakukan atau memfasilitasi perbuatan asusila.

• Pasal 21 ayat (1) huruf a dan f: Larangan berdagang di fasilitas umum dan menjual minuman keras.

• Pasal 25 ayat (2): Larangan usaha minuman beralkohol tanpa izin.

• Pasal 55 ayat (1): Ancaman sanksi pidana atau denda hingga Rp50 juta.

Henry juga menambahkan pelanggaran terkait minol dan obat-obatan terlarang menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandung. Saat ini, dua kebijakan tengah disiapkan untuk memperkuat pengawasan dan penindakan:

1. Keputusan Wali Kota tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Wasdal Minol), sebagai turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2024.

2. Penguatan aturan yustisi, untuk mendukung kinerja Satpol PP dalam menegakkan Perda dan Perwal secara efektif.

Upaya tersebut pun dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lintas instansi, termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) serta perangkat hukum terkait.

“Tujuan kami jelas: menciptakan kota yang aman, tertib, dan terlindungi dari peredaran barang ilegal maupun perilaku menyimpang,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, sanksi yang dijatuhkan bervariasi. Pelaku pelanggaran asusila dikenai denda Rp100.000 hingga Rp200.000, sementara pelanggar minol dikenai denda antara Rp2 juta hingga Rp3 juta, dengan ancaman kurungan pengganti selama dua bulan.

“Kami berharap dengan penegakan hukum yang konsisten, masyarakat semakin disiplin dan lingkungan kota menjadi lebih nyaman bagi semua,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian