BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi rilis aturan yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak penghasilan (PPh 22) dari toko online.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 37 tahun 2025 yang ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyamapaikan aturan ini dikeluarkan untuk menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Aturan ini juga dibuat untuk memberi kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.
“Harapannya pelaku UMKM bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” ujar Rosmaul seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025)
Dengan resminya aturan ini, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan akan menunjuk marketplace sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak PPh 22 dari toko online.
Besaran PPh 22 yang dipungut platform terhadap pedangang yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima dalam setahun.
Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Tarif pemungutan PPh itu dapat bersifat final maupun tidak final.
Baca Juga:
Peringatan Hari Pajak 2025: ‘Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh’
Puluhan Jenis Olahraga di Jakarta Kena Pajak 10 Persen, Ini Daftarnya
Pungutan pajak ini hanya berlaku untuk pedagang atau toko online yang memiliki omzet di atas Rp500 juta.
Omzet ini dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan oleh pedagang kepada marketplace yang telah ditunjuk sebagai PPMSE, paling lambat akhir bulan saat omzet melewati ambang batas tersebut.
Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Adapun beberapa jenis transaksi yang bebas dari pungutan pajak ini antara lain layanan ekspedisi, transportasi daring (ojek online), transaksi yang berkaitan dengan pulsa, penjualan emas, serta pedagang yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh penjualan.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menyampaikan aturan ini akan diterapkan secara bertahap untuk memastikan kesiapan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace. Kami sosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya. Ketika mereka sudah siap untuk implementasi,” ujar Yoga.
“Mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE.”
(Raidi/Budis)