BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa aturan pemungutan pajak penghasilan (PPh 22) untuk toko online tidak akan berdampak pada kenaikan harga barang.
“Ini bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga,” kata Direktur Jendral Pajak Bimo Wijyanto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025) seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa perubahan dalam aturan baru ini hanya terletak pada mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak.
Sebelumnya, pedagang perlu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri. Dengan berlakunya aturan baru tersebut, maka tugas pemungutan akan dialihkan ke platform e-commerce yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.
“Supaya lebih bisa untuk rekonsiliasi, untuk level of playing field (keadilan berusaha) antara yang di e-commerce dan non e-commerce jadi sama,” jelasnya.
Bimo menyampaikan bahwa pedagang toko online biasanya sudah menghitung kewajiban pajak mereka saat menetapkan harga barang. Dengan begitu, aturan mekanisme pemungutan pajak bari ini tidak mempengaruhi harga barang di marketplace.
Kebijakan baru ini, menurut Bimo, telah disusun dengan sangat adil sesuai dengan yang selama ini telah terimplementasi. Bimo pun berharap tidak lagi ada simpang siur terkait potensi kenaikan harga akibat aturan baru.
Pemerintah Rilis Aturan Pajak Toko Online, Berlaku 2 Bulan ke Depan
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi rilis PMK 37/2025 pada pada 14 Juli 2025 terkait pemungutan pajak PPh 22 toko online
Melalui aturan tersebut, Kementerian akan menunjuk marketplace sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari toko online.
Besaran pajak PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Adapun pedagang akan dikenakan pemungutan pajak adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta. Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta akan terbebas dari pungutan ini.
Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), transaksi yang berkaitan dengan pulsa, hingga perdagangan emas.
(Raidi/Aak)