BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) menyusul kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
“Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK,” ujar Airlangga saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Pembentukan Satgas ini menjadi respons atas kekhawatiran terhadap potensi pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan akibat kenaikan UMP.
Airlangga menambahkan bahwa Satgas akan mempelajari secara mendalam kondisi fundamental industri untuk memitigasi dampaknya.
Kendati begitu, Menko Perekonomian belum menjelaskan detail mengenai waktu pembentukan serta pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam Satgas tersebut. Namun, pemerintah berkomitmen untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan angka kemiskinan.
BACA JUGA: Sebelum Gajian 2025, Cek Perbedaan UMP dan UMK!
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata UMP nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kebijakan ini diumumkan setelah rapat terbatas dengan pihak-pihak terkait, Jumat (29/11/2024).
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Keputusan ini sedikit lebih tinggi dari rekomendasi awal Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing dunia usaha.
Presiden menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirumuskan melalui diskusi mendalam bersama pimpinan buruh dan pihak terkait lainnya, guna memastikan keberlanjutan ekonomi serta perlindungan bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan.
(Budis)