UMP Jakarta Bakal Tembus Rp4,9 Juta per Bulan di 2023

UMP jakarta
Ilustrasi. (web)

Bagikan

TEROPONG MEDIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp4.901.798 per bulan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur serta skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas sebagai pedoman upah.

Kebijakan UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2023 tersebut, diresmikan lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022.

Melansir Antara, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menuangkan kebijakan tersebut melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI yang diakses di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Kebijakan itu juga diikuti peningkatan kesejahteraan pekerja yang berlaku bagi pekerja ber-KTP DKI dan tidak dibatasi oleh masa kerja.

Adapun kebijakan meningkatkan kesejahteraan pekerja itu di antaranya bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga mengurangi biaya transportasi di Jakarta yang satu kepala keluarga bisa mencapai 30 persen dari total pengeluaran atau biaya.

Sementara itu, biaya pendidikan dilaksanakan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) diperuntukan bagi anak-anak buruh.

Untuk pangan murah, misalnya, dapat dilakukan melalui koperasi yang dikelola oleh asosiasi buruh yang kebutuhan pangannya dipasok dari PD Pasar Jaya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menjelaskan kenaikan UMP itu mencapai 5,6 persen.

Andri menambahkan dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan, yakni Rp4,6 juta atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta per bulan.

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Menjajal Kekuatan NMAX TURBO
Menjajal Kekuatan NMAX TURBO saat Touring Jarak jauh NTBT di Jalanan Jawa Barat
Perumda Tirtawening Tandatangani Nota Kesepahaman dengan DPC IKADIN
Perumda Tirtawening Tandatangani Nota Kesepahaman dengan DPC IKADIN Bandung
Mobil Siaga Desa Indramayu
Bupati Nina Agustina Serahkan Mobil Siaga untuk 4 Desa di Indramayu
Semifinal Piala AFF U-9 Indonesia Vs Malaysia
Semifinal Piala AFF U19 2024, Indra Sjafri: Pemain Fit, Indonesia Siap Hadapi Malaysia!
Hamzah Haz meninggal dunia-1
Hamzah Haz Meninggal, Istana Minta Masyarakat Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Prospek Bisnis PWB Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkut Pertambangan di Indonesia Tahun 2024

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

5

Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar Usai Operasi Wajah di Vietnam
Headline
Si Jago Merah Kembali Melahap Dua Bangunan
Si Jago Merah Kembali Melahap Dua Bangunan di Kota Bandung
kebakaran pasar caringin
BREAKING NEWS! Pasar Caringin Kota Bandung Kebakaran
Mailson Lima Sudah Tiba di Indonesia
Mailson Lima Sudah Tiba di Indonesia, Persib Bandung Dikabarkan Jadi Tujuan
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar
Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar Usai Operasi Wajah di Vietnam