Pelaku Pembunuhan Petugas Bank Keliling Asal Indramayu Ditangkap di Jakarta

Penulis: Vini

Pelaku pembunuhan bank keliling
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor Subang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (25), tersangka kasus pembunuhan terhadap petugas bank keliling asal Kabupaten Indramayu, Amsori (38).

Pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Selatan pada Sabtu, 24 Mei 2025, setelah sebelumnya melarikan diri pasca melakukan tindak kejahatan.

 Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Rabu, 14 Mei 2025, di area Bendungan Salamdarma, Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), jasad korban mengalami luka tusuk dan sayatan di beberapa bagian tubuh, termasuk di punggung, dada, dan leher. Kejadian ini sempat menggemparkan masyarakat setempat.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan didasari oleh rasa sakit hati yang mendalam dari pelaku. Tersangka mengaku sering dihina oleh korban terkait kondisi ekonominya.

“Pelaku merasa sering direndahkan karena disebut miskin, sementara korban kerap berjudi sabung ayam. Akibat rasa sakit hati tersebut, pelaku merencanakan pembunuhan dan menusuk korban sebanyak 48 kali,” ujar AKBP Ariek dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (26/5/2025).

Baca Juga:

Pelaku Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Lampung Temukan Titik Terang

Polisi Tangkap Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan Sadis di Cianjur

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku terlebih dahulu mengatur pertemuan dengan korban di lokasi kejadian sebelum melancarkan aksinya.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, namun kemudian membuangnya untuk menghilangkan jejak.

Tim Reserse Kriminal Polres Subang kemudian melakukan pelacakan dan berhasil menangkap pelaku di Jakarta Selatan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
demo ojol-1
Tuntutan Tak Digubris, Ojol Bakal Gelar Demo Lanjutan 22 Juli 2025
Kades Mekarsari Istri dan Anak Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Sindangbarang-Naringgul
Kades Mekarsari, Istri dan Anak Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Sindangbarang-Naringgul
aturan presiden
Prabowo Keluarkan Aturan Baru Soal Justice Collaborator, Apa Itu?
Pemilik tambang cirebon buka suara
Aktivitas Tambang Cirebon Dihentikan Forkopimda, Pemilik Buka Suara: Sudah Memiliki Legalitas
Aksi pencurian
Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Usai Bobol Warung di Tarakan
Berita Lainnya

1

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

2

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

3

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Penggalian Kabel Bawah Tanah di Bandung Kini Pakai Teknologi Canggih, Jalan Mulus Tanpa Macet
Headline
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini
Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau
Diduga Tercemar Limbah Industri, Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.