Pakar Hukum: Penyebaran Data Pribadi, Pinjol Bisa Dijerat Pidana

Penyebaran Data Pribadi pinjol
Penyebaran Data Pribadi Pinjol. (Ilustrasi: GridFame).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA.TM.ID: Pakar Hukum yang juga advokat, Effendi Saman,SH mengatakan, saat ini mulai marak masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) legal maupun pinjol ilegal, hal ini menyebabkan banyak masyarakat terseret dengan utang.

Effendi menjelaskan, bahwa banyak masyarakat yang mengeluhkan tindakan penyedia pinjol ilegal yang melakukan penyebaran data pribadi, maka hal itu termasuk tindak pidana. Karena penggunaan data pribadi harus berdasarkan yang bersangkutan. Artinya apabila seseorang menggunakan data pribadi tanpa seizin pemilik, maka itu pelanggaran.

“Larangan menyebarkan data pribadi itu ada do pasa; 32 ayat 2 UU ITE. Dalam pasal tersebut, ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara,” kata Effendi Saman kepada Terpong Media .id, Jumat (3/11/2023).

Efendi mengungkapkan, jika pihak penyedia pinjaman online (pinjol) secara sengaja menyebarkan data, dan mengancam, maka bisa dijerat dihukum pidana.

“Kalau ada pihak penyedia pinjol legal dan ilegal yang mengancam dan menyebarkan data pribadi , maka itu bisa dikenakan pidana atau dijerat hukum,” tegas Effendi.

Pinjol: Kebutuhan dan Gaya Hidup Ancaman Bonus Demografi Indonesia

Effendi menjelaskan, pengancaman melalui media elektronik, telah diatur di Undang-Undang yang sama .Yakni dalam pasal 29 UU ITE dan ancamannya empat tahun penjara.

Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku  pihak yang memiliki kewenangan memberikan izin terhadap perusahaan pinjol,maka OJK harus bertanggung jawab jika perusahaan pinjol yang melanggar hukum.

Dia menyebutkan, bukan hanya tanggung jawab Polri atau penegak hukum saja, namun tindakan perusahaan pinjol yang melanggar hukum harus menjadi tanggung jawab OJK.

“Kalau ada pelanggaran hukum dari perusahaan pinjol, maka itu bukan hanya tanggungjawab polri tetapi juga OJK,” ujarnya.

 

(Agus Irawan/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK
OJK Minta Klarifikasi Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan Pinjol
KDM Percepat Pembangunan TPPAS Legok Nangka
KDM Kebut Pembangunan TPPAS Legok Nangka
Rhythm & Recipes, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
Rhythm & Recipes, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
timothy-weah-wujudkan-potensi-lari-kilatnya-di-marseille
Timothy Weah Wujudkan Potensi Lari Kilatnya di Marseille
Inggris
Prediksi Skor Inggris vs Selandia Baru: Ujian Terakhir The Three Lions Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming BYON Madness 2, Selain Yalla Shoot

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara