OJK Wanti-wanti Masyarakat Untuk Tidak Ikut Tren ‘Gagal Bayar Pinjol’

Gagal Bayar Pinjol
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (Dok OJK)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat untuk tidak melakukan gerakan ‘Gagal Bayar Pinjol’, menegaskan bahwa tren ini dapat memberikan dampak kerugian jangka panjang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

“Jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu (Gagal Bayar Pinjol). Untungnya mungkin sesaat, tetapi ruginya sampai ke depan-depan,” ujar Friderica, di Jakarta, Selasa (12/8/2025), seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa pinjaman online (pinjol) yang memiliki status legal atau resmi telah terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

SLIK merupakan sistem yang dikelola oleh OJK untuk mencatat dan menyimpan informasi mengenai riwayat kredit debitur.

Dengan terintegrasinya pinjol legal ke SLIK, konsumen yang tidak mau membayar pinjaman akan tercatat dalam sistem.

Baca Juga:

OJK Perkuat Inklusi Keuangan Syariah Melalui Syariah Financial Fair (SYAFIF) Goet To Bandung

KPPU Selidiki Kartel Bunga Pinjol, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan!

Friderica mengatakan nama nama yang masuk daftar catatan tersebut nantinya akan sulit apabila mencari pekerjaan. Sebab, sejumlah perusahaan melakukan pengecekan SLIK kepada pelamar kerja.

Selain itu nama nama yang masuk dalm Catatan juga akan mendapatkan kesulitan dalam mengakses fasilitas perbangkan seprti saat akan mencicil rumah.

“Kalau punya utang di pinjol, punya utang di BNPL (Buy Now, Pay Later), gak bayar, itu nanti kalau mau nyicil rumah, gak bisa sama sekali,” ucap Friderica.

Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang beritikad baik dan melakukan kewajibannya dalam membayar pinjaman.

“Yang kami lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Jadi, untuk konsumen yang memang tidak berniat bayar, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi,” tuturnya.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis pembaruan status pinjaman online (pinjol) per 1 Juli 2025. Terdapat sebanyak 96 penyelenggara fintech lending yang tercatat legal dan berizin penuh.

OJK juga memperkenalkan istilah baru “pindar” atau pinjaman daring untuk membedakan layanan pinjaman online (pinjol) legal dari pinjol ilegal yang dianggap memiliki konotasi negatif di masyarakat.

Selain itu, OJK, yang tergabung dengan Satgas Pasti Bersama dengan BSSN, dan Kemkominfo telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan Juni 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.

(Raidi/_Usk )

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026