BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pagar bambu misterius di pesisir pantai Utara Kabupaten Tangerang, Kasus pagar laut Tangerang kian mengundang spekulasi. Hal ini dikarenakan adanya dugaan keterlibatan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Meskipun Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang telah mengklaim bahwa mereka yang membangun pagar laut tersebut secara swadaya. Dalihnya untuk menahan abrasi pantai dan penghasilan tambahan nelayan, karena pemerintah daerah setempat selama ini tutup mata.
Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu mengatakan, fenomena pagar laut ini sudah disuarakannya sejak Juli 2024 silam. Dan, hal tersebut menjadi salah satu alasan Apdesi melaporkan dirinya ke polisi.
“Akhirnya semua kebenaran mulai terbuka. Terima kasih ya Allah, terima kasih kepada semua pihak yang membela rakyat,” ujarnya, Minggu (12/10/2024).
JRP Klaim Pembuat Pagar Laut Tangerang
Sebelumnya, Koordinator JRP Kabupaten Tangerang, Sandi Martapraja mengklaim bahwa pihaknya lah yang membangun swadaya tanggul laut sepanjang kurang lebih 30 kilometer tersebut. Pembangunan ini sebagai mitigasi bahaya gempa megathrust dan tsunami, serta meminimalisir abrasi pantai.
BACA JUGA: Nelayan Ngaku Dibayar Rp125 Ribu/Hari Pasang Pagar Laut di Tangerang
“Pagar laut itu hoaks semata, yang ada adalah tanggul laut yang struktur fisiknya memiliki fungsi penting. Pertama, mengurangi dampak gelombang besar, melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi yang dapat mengikis pantai dan merusak infrastruktur,” ujarnya menjelaskan.
Kedua, mencegah abrasi, mencegah pengikisan tanah di wilayah pantai yang dapat merugikan ekosistem dan permukiman. Kemudian, mitigasi ancaman Tsunami, meski diakui tidak bisa sepenuhnya menahan tsunami.
Sandi menuturkan, pemerintah daerah setempat selama ini tutup mata dengan kondisi wilayah, terutama kepada warga yang berprofesi sebagai nelayan. Pemerintah daerah tidak pernah peduli dengan abrasi yang telah mengikis ribuan hektar lahan warga.
Apdesi Laporkan JRP
Sementara, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota, mengungkapkan alasannya melaporkan Said Didu ke polisi. Hal itu menyusul tuduhan yang bersangkutan bahwa Apdesi terlibat pada pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK2.
“Dasar kami melaporkan Said Didu, yaitu, yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang. Kedua, menggusur warga masyarakat dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi,” ujar Makota.
(Usk)