KKP Hentikan 3 Kapal Pencuri Pasir Laut RI di Pulau Rupat Bengkalis Riau

KKP Hentikan 3 Kapal Pencuri Pasir Laut RI di Pulau Rupat bengkalis Riau
KKP menghentikan aksi tiga unit kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di Perairan Pulau Rupat, Bengkalis, Riau (dok. KKP)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan aksi tiga unit kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di Perairan Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Ketiga kapal tersebut terdiri dari dua unit kapal pengangkut pasir laut dan satu kapal hisap pasir.

“Hasil pemeriksaan di lapangan oleh KP HIU 01, kapal-kapal tersebut diduga melakukan eksploitasi pasir laut pada area perairan Pulau Rupat yang merupakan salah satu dari Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Kawasan Strategi Nasional Tertentu (KSNT),” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan resmi KKP, Jumat (22/9/2023).

Seperti diketahui, sebelumnya, masyarakat nelayan Pulau Rupat sempat melakukan aksi agar pemerintah dapat mencabut Izin Usaha Pertambangan yang diberikan di Perairan Pulau Rupat karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

BACA JUGA : KKP siapkan 700 Sertifikat Tanah Gratis untuk Nelayan di Lombok Tengah

Menindaklanjuti aksi tersebut, KKP langsung bertindak tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan penambangan pasir di Perairan Pulau Rupat sesuai PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Keppres Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

KKP menegaskan bahwa pemanfaatan Pulau Rupat hanya diperbolehkan untuk kepentingan pertahanan, konservasi dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, apabila kembali ditemukan aktivitas eksploitasi pasir laut di Perairan Pulau Rupat, KKP tidak segan akan menindak tegas para pelaku.

3 Kapal Pencuri Pasir Laut RI

Ketiga kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut di antaranya KM. ARFAN II (23 GT) dan KM Terubuk (34 GT) yang merupakan kapal pengangkut pasir dan KM PENGISAP PASIR (4 GT) selaku kapal penghisap pasir. Masing-masing kapal diawaki oleh tiga orang ABK. KKP menemukan terdapat kurang lebih 30 ton pasir laut di KM ARFAN II dan 4 ton pasir laut di KM Terubuk sebagai barang bukti.

“Pada saat diperiksa petugas, ketiga kapal rupanya tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin pemanfaatan pasir laut,” terang Adin.

Oleh sebab itu, KP HIU 01 langsung melakukan penghentian terhadap ketiga kapal dan dikawal ke Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polsus Line dan tanda segel paksaan pemerintah

Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) juga memasang Polsus Line dan tanda segel paksaan pemerintah penghentian aktivitas pada kapal isap pasir dan kapal angkut sebagai tanda bahwa kapal-kapal tersebut tidak diperkenankan beroperasi selama proses hukum berlangsung.

Lebih lanjut, setibanya kapal di Pelabuhan TPI Dumai, Polsus PWP3K Stasiun PSDKP Belawan akan segera memanggil pemilik kapal untuk dapat dimintai keterangan (BAP). KKP juga akan memeriksa seluruh awak kapal dan penanggung jawab kegiatan eksploitasi pasir laut di Perairan Pulau Rupat.

“Proses hukum akan dilakukan oleh Polsus PWP3K berserta para ahli untuk menghitung berapa nilai kerusakan yang telah ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Tentu saja KKP akan mengenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku supaya memberikan efek jera,” ucap Adin.

Sikap tegas itu merupakan wujud keseriusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Menteri Trenggono menyatakan bahwa pengelolaaan sedimentasi usai terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 adalah bertujuan melindungi ekologi untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...

4

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa dirinya akan melakukan pendataan terhadap seluruh pondok pesantren (ponpes) terlebih dahulu.
Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sejumlah ruko di Blok 3 kawasan Pasar Soreang dilaporkan ambruk pada...

5

Hukum membunuh kucing
Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video yang memperlihatkan aksi keji pembunuhan kucing di Kota...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...