Menteri ATR Segera Cek Sertifikat Pagar Laut Subang, Sumenep, dan Pesawaran

pagar laut subang
(antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan akan segera mengecek sertifikat pagar laut di Kabupaten Subang (Jawa Barat), Sumenep (Jawa Timur), dan Pesawaran (Lampung).

Usai rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis 30 Januari, Nusron mengatakan bahwa pihaknya akan mulai menelusuri sertifikasi di ketiga daerah tersebut setelah sebelumnya fokus di Kabupaten Tangerang (Banten), Bekasi (Jawa Barat), dan Sidoarjo (Jawa Timur).

“Pekerjaan sangat banyak. Setelah Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo, kami akan masuk ke tiga daerah berikutnya: Subang, Sumenep, dan Pesawaran,” kata Nusron.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan pengecekan terkait isu sertifikat pagar laut di ketiga daerah tersebut.

“Di Subang kami belum melakukan check and recheck, belum sampai ke sana,” ujarnya.

Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa jika ada laporan terkait penerbitan sertifikat pagar laut, baik dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), pihaknya akan segera menindaklanjuti.

“Kalau ada laporan tambahan, tidak masalah. Kami akan cek satu per satu,” tambahnya.

Dalam pengusutan sertifikat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Nusron mengungkapkan bahwa sertifikat terbit di dua desa dari 16 desa yang memiliki pagar laut sepanjang 30,16 km.

Dua desa tersebut adalah:

– Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji: Terbit 263 SHGB dengan total luas 390,79 hektare dan 17 bidang SHM dengan luas 22,93 hektare. Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.

– Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri: Terbit tiga sertifikat sejak 2019, namun Nusron belum mengonfirmasi apakah itu SHGB atau SHM.

Akibat penerbitan sertifikat pagar laut di Tangerang, delapan pejabat Kantor Pertanahan setempat dijatuhi sanksi administratif.

Di Kabupaten Bekasi, Kementerian ATR/BPN menemukan dua perusahaan memiliki SHGB di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan:

1. PT CL – SHGB terbit pada 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018 dengan total luas 509,79 hektare (78 bidang).

2. PT MAN – Memiliki 268 bidang dengan luas 419,6 hektare. SHGB terbit pada 2013, 2014, dan 2015. Meski demikian, SHGB tersebut tidak bisa serta merta dibatalkan.

Sementara itu, di Sidoarjo, Kementerian ATR/BPN menemukan tiga perusahaan yang memiliki SHGB:

– PT Surya Inti Permata – 285 hektare

– PT Semeru Cemerlang – 152 hektare

– PT Surya Indi Permata – 219 hektare

BACA JUGA: DPR: Kejagung Sedang Selidiki Jajaran ATR/BPN Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Dua di antaranya, PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, mendapatkan SHGB pada 1996 untuk peruntukan tambak. Namun, akibat abrasi, wilayah tersebut kini telah berubah menjadi lautan.

Bahkan tanpa pembatalan dari Kementerian ATR/BPN, SHGB milik kedua perusahaan ini akan berakhir pada 2026 karena masa berlakunya telah habis.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Musim salju turki
Kapan Musim Salju di Turki? Cek, Bulan dan Destinasi Terbaiknya
Resep onde-onde
Wow, Onde-onde Ada di Berbagai Negara? Ini Resepnya
Tanda-tanda ginjal bermasalah
Perhatikan! Ini Tanda-tanda Ginjal Bermasalah
Makam Eyang Raden Sukmawijaya
Suasana Mistis Makam Eyang Raden Sukmawijaya di Ciamis: Ada Bayangan Tinggi Besar?
Dusun Ciawitali Ciamis
Warga Dusun Ciawitali Ciamis Belum Bisa Nikmati Air Bersih, Ini Kendalanya
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Monolog 'Wawancara dengan Mulyono' Batal Digelar di Kampus ISBI, Rachman Sabur Cari Ruang Lain

4

PP Nomor 6 Tahun 2025: Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji 6 Bulan

5

Ratusan Driver Online Geruduk Kantor Kemnaker Hari Ini
Headline
Dedi Mulyadi study tour
Polemik Study Tour SMAN 6 Depok, Dedi Mulyadi Makin Ngegas: Sanksi Berat Menanti Kepala Sekolah!
THR Pengemudi Ojol
THR Pengemudi Ojol, Menaker: Pengusaha Sudah Memahami
PP Nomor 6 Tahun 2025
PP Nomor 6 Tahun 2025: Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji 6 Bulan
Gunung Ibu Erupsi
Gunung Ibu Kembali Erupsi, Wisatawan Tidak Beraktivitas Radius 4 km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.