JAKARTA,TM.ID: KPK melakukan penindakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (23/11) siang lalu. Kasus ini terkait pengadaan barang dan jasa.
Dalam operasi itu sejumlah barang bukti termasuk uang dan terduga pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) telah diamankan tim KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hanya mengatakan terduga pelaku dan saksi yang diamankan terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa itu masih diperiksa 1×24 jam pertama.
“Kami akan sampaikan detail dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1×24 jam pertama,” kata Nurul kepada wartawan, Jumat (24/11).
BACA JUGA: Kena OTT KPK, Kejagung Pecat Kejari dan Kasi Pidsus Bondowoso
Dalam OTT ini KPK menangkap 11 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kalimantan Timur, Kamis, 23 November 2023 sekitar pukul 13.00 WITA. Mereka terdiri dari pemberi dan penerima suap.
“Ada 11 orang. Pemberinya sekitar 7 orang, penerimanya empat orang. Tapi, masih bisa berkembang,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron enggan memberi detail identitas para pihak yang ditangkap tersebut. Hanya saja, ia menjelaskan tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang sekitar ratusan juta rupiah.
“Tapi, tidak menutup kemungkinan ini sudah pemberian ke berapa. Jadi, kita masih mengembangkan,” ucap Ghufron.
“Poinnya yang saya harapkan insan KPK masih bekerja seperti biasa, seperti tidak terganggu terhadap masalah pimpinan KPK,” tandasnya.
OTT tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring tangkap tangan tersebut.
(Usk)