BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan tetap berlangsung secara profesional, terlebih jika dilakukan melalui unit yang mengurusi bisnis. Hal tersebut disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (2/6/2024).
“Organisasi kemasyarakatan memiliki sayap-sayap yang di antaranya menangani soal bisnis,” ujarnya.
Menurut Siti, inilah yang akan mengurus kegiatan usaha dari ormas bersangkutan seperti masalah perizinan.
Lebih lanjut Siti menambahkan pemberian hak kepada ormas untuk mengelola pertambangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Ruang-ruang produktivitas rakyat, apapun salurannya, harus diberikan,” ucapnya.
Menteri juga menambahkan ormas yang memiliki unit bisnis dimungkinkan untuk mengelola pertambangan secara profesional. “Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,” ucapnya.
BACA JUGA: Daftar Ormas Keagamaan yang Diberi Izin Mengelola Tambang
Pasal 83A peraturan itu menyebutkan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat ditawarkan kepada badan usaha milik ormas keagamaan. “Dari pada setiap hari mengajukan proposal, lebih baik mereka mengelola usaha melalui sayap bisnisnya,” kata Siti.
Menteri juga menegaskan pemberian hak pengelolaan tambang kepada ormas bukan bentuk “bagi-bagi kue bisnis”. “Kita harus lihat dari dasar peraturannya,” ucapnya.
(Usk)