Menteri LHK: Ormas Kelola Tambang lewat Unit Bisnis

Ormas Kelola Tambang lewat Unit Bisnis
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, memberi keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (2/6/2024) (Foto: RRI/Pradipta Rahadi)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan tetap berlangsung secara profesional, terlebih jika dilakukan melalui unit yang mengurusi bisnis. Hal tersebut disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (2/6/2024).

“Organisasi kemasyarakatan memiliki sayap-sayap yang di antaranya menangani soal bisnis,” ujarnya.

Menurut  Siti, inilah yang akan mengurus kegiatan usaha dari ormas bersangkutan seperti masalah perizinan.

Lebih lanjut Siti menambahkan pemberian hak kepada ormas untuk mengelola pertambangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Ruang-ruang produktivitas rakyat, apapun salurannya, harus diberikan,” ucapnya.

Menteri juga menambahkan ormas yang memiliki unit bisnis dimungkinkan untuk mengelola pertambangan secara profesional. “Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,” ucapnya.

BACA JUGA: Daftar Ormas Keagamaan yang Diberi Izin Mengelola Tambang

Pasal 83A peraturan itu menyebutkan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat ditawarkan kepada badan usaha milik ormas keagamaan. “Dari pada setiap hari mengajukan proposal, lebih baik mereka mengelola usaha melalui sayap bisnisnya,” kata Siti.

Menteri juga menegaskan pemberian hak pengelolaan tambang kepada ormas bukan bentuk “bagi-bagi kue bisnis”. “Kita harus lihat dari dasar peraturannya,” ucapnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
wuling ev van
Spesifikasi Wuling EV Van, Bikin Untung untuk Usaha!
Enam Rumah Warga di Tepian Sungai Musi Palembang Ditabrak Kapal Tongkang
Enam Rumah Warga di Tepian Sungai Musi Palembang Ditabrak Kapal Tongkang
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 4 Mei 2025
Inter Milan
Inter Milan Menang Tipis 1-0 Atas Verona di Serie A 2024/2025
Arsenal
Bournemouth Permalukan Arsenal 2-1 di Emirates Stadium
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

BPOM Bongkar Dugaan Kosmetik Ilegal Senilai Lebih dari Rp31,7 M

3

Kolaborasi Pemerintah Pusat, Provinsi, Kota dan CSR, Renovasi 500 Rumah Tak Layak Huni di Kota Bandung

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Malam Ini Jadi Syarat Bayern Munchen Kunci Gelar Bundesliga 2024/2025
Headline
Barcelona
Barcelona Tundukkan Real Valladolid 2-1 di Stadion Jose Zorrilla
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
CEO Ducati Ungkap Alasan Kecelakaan Marc Marquez di MotoGP Spanyol
Gempa Magniudo 6,0 Guncang Gorontalo, Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Gorontalo, Tak Berpotensi Tsunami
byd denza worcas
BYD Kalah pada Sengketa Nama Denza, Ini Hasil Putusan Pengadilan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.