3 Ormas Keagamaan Dikabarkan Susul NU dan Muhammadiyah Ambil Tambang

3 Ormas Keagamaan Dikabarkan Akan Ambil Tambang
Ilustrasi-Tambang (Shutterstock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Setidaknya ada 3-4 organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan lainnya yang mengajukan minat untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), selain Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

“Ada lah, ada tiga atau empat lagi yang sudah mengajukan,” kata Bahlil dikutip Jumat (9/8/2024).

Sementara itu mengenai ormas Konfrensi Waligereja Indonesia (KWI) dan juga Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Menteri Bahlil menyatakan bahwa saat ini, untuk ormas keagamaan lainnya, pihaknya masih terus menjalin komunikasi.

“Komunikasi kita bangun, Insya Allah semua akan jalan kok,” ungkap Menteri Bahlil.

Setiap pihak yang memiliki kontribusi terhadap Indonesia, kata Bahlil harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam (SDA). menurutnya, apabila sesuai persyaratan, maka organisasi serupa juga akan mendapatkan hak kelola yang sama.

“Yang lainnya juga, kita melakukan hal yang sama,” imbuhnya.

“Silakan, yang penting mereka mengajukan, kalau sudah mengajukan, kita lihat mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak memenuhi syarat. Sifatnya kita terbuka,” papar Bahlil.

Menurut Bahlil, kebijakan ini akan memberikan dampak positif. Baik bagi organisasi maupun perekonomian nasional.

“Yakin aja lah bahwa orang ingin semua masuk sorga kok. Ini barang jalan menuju sorga. Dan kalau orang jalan menuju surga kan. Insyaallah semua Tuhan akan membuka,” pungkasnya.

Asal tahu saja, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA: SAH Muhammadiyah Terima Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

Mulanya Nahdlatul Ulama telah menyatakan minatnya untuk mengambil jatah tambang batu bara dari pemerintah ini. BKPM menyebut, NU akan mengelola tambang eks PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Kemudian, terbaru, pada 28 Juli 2024 Muhammadiyah resmi menyampaikan ke publik bahwa pihaknya bersedia untuk mengelola wilayah pertambangan.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun