3 Ormas Keagamaan Dikabarkan Susul NU dan Muhammadiyah Ambil Tambang

3 Ormas Keagamaan Dikabarkan Akan Ambil Tambang
Ilustrasi-Tambang (Shutterstock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Setidaknya ada 3-4 organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan lainnya yang mengajukan minat untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), selain Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

“Ada lah, ada tiga atau empat lagi yang sudah mengajukan,” kata Bahlil dikutip Jumat (9/8/2024).

Sementara itu mengenai ormas Konfrensi Waligereja Indonesia (KWI) dan juga Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Menteri Bahlil menyatakan bahwa saat ini, untuk ormas keagamaan lainnya, pihaknya masih terus menjalin komunikasi.

“Komunikasi kita bangun, Insya Allah semua akan jalan kok,” ungkap Menteri Bahlil.

Setiap pihak yang memiliki kontribusi terhadap Indonesia, kata Bahlil harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam (SDA). menurutnya, apabila sesuai persyaratan, maka organisasi serupa juga akan mendapatkan hak kelola yang sama.

“Yang lainnya juga, kita melakukan hal yang sama,” imbuhnya.

“Silakan, yang penting mereka mengajukan, kalau sudah mengajukan, kita lihat mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak memenuhi syarat. Sifatnya kita terbuka,” papar Bahlil.

Menurut Bahlil, kebijakan ini akan memberikan dampak positif. Baik bagi organisasi maupun perekonomian nasional.

“Yakin aja lah bahwa orang ingin semua masuk sorga kok. Ini barang jalan menuju sorga. Dan kalau orang jalan menuju surga kan. Insyaallah semua Tuhan akan membuka,” pungkasnya.

Asal tahu saja, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA: SAH Muhammadiyah Terima Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

Mulanya Nahdlatul Ulama telah menyatakan minatnya untuk mengambil jatah tambang batu bara dari pemerintah ini. BKPM menyebut, NU akan mengelola tambang eks PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Kemudian, terbaru, pada 28 Juli 2024 Muhammadiyah resmi menyampaikan ke publik bahwa pihaknya bersedia untuk mengelola wilayah pertambangan.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City