OJK Rilis Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen 2023-2027

Penulis: distopia

Sektor Jasa Keuangan Jawa Barat yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Ilustrasi.-OJK (Dok. Kominfo)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027.

Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi dan terlindungi, serta menciptakan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas.

Peta Jalan ini akan menjadi pedoman bagi OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan industri jasa keuangan.

Peluncuran Peta Jalan PEPK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK Friderica Widyasari Dewi dan dihadiri pimpinan Industri Jasa Keuangan (IJK), perwakilan asosiasi IJK, Kementerian dan Lembaga, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) serta akademisi di Jakarta, Selasa (13/12/2023).

Mahendra Siregar mengatakan, bahwa Peta Jalan PEPK mengidentifikasi berbagai tantangan dan hambatan dalam penguatan literasi, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen. Hal ini merupakan upaya OJK untuk melaporkan pencapaian serta akuntabilitas kebijakan dan program kerjanya.

BACA JUGA: 4.000 Rekening Judi Online Diblokir OJK dalam Tiga Bulan

“Kami berharap dari apa yang sudah diamanatkan UU PPSK bisa semakin mengoptimalkan, mengembangkan, memperkuat sektor jasa keuangan bagi perekonomian Indonesia dan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk melindungi konsumen dan masyarakat yang pada gilirannya memberikan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan yang dapat menjaga pertumbuhan ekonomi kita ke depan,” kata dia, dalam keterangan resminya.

Pada sambutannya, Friderica menyampaikan bahwa Peta Jalan ini diterbitkan dengan tujuan agar peningkatan literasi dan inklusi keuangan tidak hanya memperkenalkan produk/layanan keuangan, melainkan lebih mengarah pada mendukung financial wellbeing dan financial resilience konsumen.

Hal ini melibatkan pendalaman penggunaan produk/layanan keuangan (financial deepening) dan perluasan aksesibilitas layanan keuangan yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan target peningkatan indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan masyarakat Indonesia.​

Friderica juga berharap Peta Jalan dapat meningkatkan kualitas implementasi pengawasan market conduct dan penerapan prinsip pelindungan konsumen dari pelaku industri di sektor jasa keuangan, mengingat masih terdapat kelemahan dalam implementasinya.

Ia juga menegaskan, bahwa Peta Jalan telah menetapkan sasaran dari berbagai segmen masyarakat sebagai prioritas program literasi dan inklusi keuangan, diantaranya fokus pada masyarakat disabilitas.

“Prinsip kita dalam melakukan edukasi dan literasi keuangan adalah no one left behind,” kata Friderica.

Masyarakat Terliterasi, Terinklusi dan Terlindungi

Dalam paparannya, Friderica menyampaikan Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 memiliki empat strategi sebagai pilar penyokongnya yaitu:

  1. Literasi dan inklusi keuangan
  2. Pengawasan Market Conduct
  3. Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
  4. Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Ke empat pilar tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam program dan rencana aksi yang akan dilaksanakan selama 2023 sampai 2027.

Beberapa program strategis dalam implementasi Peta Jalan tersebut antara lain:

Pilar 1 Literasi dan Inklusi Keuangan

Peningkatan literasi keuangan masyarakat, melalui pelaksanaan edukasi keuangan masif dan edukasi keuangan tematik, pengembangan infrastruktur edukasi keuangan dan pelaksanaan kampanye nasional literasi keuangan;

Peningkatan inklusi keuangan yang merata melalui penguatan dan optimalisasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), pengembangan dan implementasi Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI), perluasan akses keuangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pelaksanaan akselerasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) dan pelaksanan kampanye nasional inklusi keuangan; dan

Peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah, melalui akselerasi dan kolaborasi Program Literasi Keuangan Syariah, pengembangan dan perluasan akses keuangan Syariah serta penguatan infrastruktur literasi dan inklusi keuangan syariah.

Pilar 2 Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (Market Conduct)

Penguatan perilaku PUJK, melalui program diseminasi pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan kepada PUJK, penerapan manajemen risiko pelindungan konsumen PUJK dan penguatan infrastruktur pelaksanaan fungsi pelindungan konsumen PUJK;

Pelaksanaan pengawasan perilaku PUJK sesuai product life cycle, melalui pelaksanaan Pengawasan Perilaku PUJK secara proaktif, reaktif dan tematik; dan

Pelaksanaan penegakan hukum kepatuhan PUJK, melalui pelaksanaan tindakan pembinaan (supervisory action), pemberian instruksi atau perintah tertulis dan/atau pengenaan sanksi administratif serta pelaksanaan tindak lanjut pelanggaran ketentuan pidana.

Pilar 3 Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Penguatan penanganan pengaduan konsumen dan masyarakat, melalui peningkatan kualitas proses Layanan Konsumen OJK, peningkatan kepatuhan PUJK dalam penanganan pengaduan konsumen dan peningkatan penyelesaian pengaduan berindikasi pelanggaran;

Peningkatan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), melalui penguatan kelembagaan dan mekanisme penyelesaian sengketa LAPS SJK, penguatan pemahaman PUJK dan masyarakat dalam rangka peningkatan pemanfaatan LAPS SJK; dan

Penguatan gugatan perdata oleh OJK, melalui pelaksanaan gugatan perdata dalam rangka pelindungan konsumen.

Pilar 4 Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Penguatan kelembagaan, melalui penguatan keanggotaan Satgas, sekretariat Satgas, dan Satgas daerah serta penguatan mekanisme kerja dan koordinasi;

Penguatan kegiatan pencegahan, melalui Penguatan edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat; pemantauan dan pendataan aktivitas keuangan ilegal serta pengawasan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE); dan

Peningkatan efektivitas pemeriksaan dan penanganan kasus, melalui penguatan koordinasi penanganan kasus, peningkatan penindakan dan penangkapan pelaku serta pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi.

Friderica mengajak semua pihak bersinergi dan berkolaborasi mewujudkan target dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen untuk mendukung tercapainya Indonesia yang makin sejahtera.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
joe biden kanker prostat
Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif
Terobos Zona CFD Margonda, Mobil Dihadang dan Disoraki Warga
Terobos Zona CFD Margonda, Mobil Dihadang dan Disoraki Warga
menkes gaji 15 juta
DPR Sentil Menkes Soal Gaji Rp 15 Juta Lebih Sehat dari Rp 5 Juta
Soal Kasus Judol, Sekjen Projo Minta Stop Narasi Jahat yang Ingin Hancurkan Budi Arie
Soal Kasus Judol, Sekjen Projo Minta Stop Narasi Hancurkan Budi Arie
Ridwan Kamil Tak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Selebgram Lisa Mariana Ditunda
Ridwan Kamil Tak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Selebgram Lisa Mariana Ditunda
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung

5

Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?
Headline
demo akbar ojol
500 Ribu Ojol Demo Akbar Besok, Jakarta Lumpuh Aplikasi Dimatikan!
Kantor Desa Kendan dan Rumah Tertimpa Meterial Longsor Nagreg
Kantor Desa Kendan dan Rumah Tertimpa Meterial Longsor Nagreg
sidang perdana RK
Lisa Mariana Hadiri Sidang, Ridwan Kamil Absen Minta Sidang Diundur
link sidang perdata RK dan Lisa Mariana
Link Live Streaming Sidang Gugatan Perdata Lisa Mariana Melawan RK

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.