KPPU Selidiki Kartel Bunga Pinjol, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan!

kartel bunga pinjol
Ilustrasi. (X/insightbussines)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara menanggapi dugaan praktik kartel bunga pinjaman online (pinjol) atau industri fintech lending yang tengah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

OJK menjelaskan, bahwa penetapan batas maksimum bunga atau manfaat ekonomi pada pinjol legal bukanlah hasil kesepakatan antar pelaku industri, melainkan merupakan arahan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyatakan bahwa kebijakan pembatasan bunga sudah disampaikan melalui surat resmi.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang illegal (Pinjol),” kata Agusman dalam keterannya, Selasa (10/6/2025).

Penetapan batas manfaat ekonomi ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bunga pinjaman yang terlalu tinggi.

Baca Juga:

Lesu di Libur Panjang, Kota Bandung Sepi Pengunjung

Menteri Amran Menduga Ada Mafia Pangan Yang Manipulasi Data Beras

Kebijakan ini juga bertujuan untuk memperjelas pembeda antara penyelenggara pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (dikenal juga sebagai Pindar) dengan pinjol ilegal yang marak beroperasi tanpa izin.

OJK menegaskan bahwa langkah-langkah pengawasan tetap berjalan secara berkelanjutan. Hal ini mencakup penegakan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi berkala terhadap batas manfaat ekonomi yang diterapkan oleh penyelenggara pinjaman daring.

Agusman menyebut, pendekatan ini dilakukan agar masyarakat tetap merasa aman dalam menggunakan layanan fintech lending, serta memastikan agar penyelenggara mematuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

“Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Pindar dapat terjaga dengan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPPU, Fanshurullah Asa menyatakan, pihaknya mendapat temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi. Penyelidikan KPPU mengungkap ada dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),” kata Fanshurullah Asa dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

Temuan KPPU menyampaikan, para anggota asosuasi menetapkan tingkat bunga pinjaman, meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Hal ini dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.

“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” kata dia.

Dalam melakukan penyelidikan, KPPU telah mendalami model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending, menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City