Polres Cirebon Kota Siap Buru Debt Collector Perampas Paksa Motor: Perkuat Bukti dengan Video!

DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector
Ilustrasi (Ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, secara resmi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector. Masyarakat kerap menyebut para perampas kendaraan bermotor di jalanan ini denganistilah ‘mata elang’ atau ‘matel’.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap praktik “main hakim sendiri” yang marak terjadi.

Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas komplotan debt collector yang beraksi di luar koridor hukum.

“Layanan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik main hakim sendiri oleh oknum penagih utang,” tegas Eko, mengutip Antara, Sabtu (1/11/2025).

3 Kanal Pengaduan

Guna mempermudah akses pengaduan, kepolisian menyiapkan tiga kanal laporan. Masyarakat dapat menghubungi call center 110, layanan WhatsApp Lapor Kapolres di nomor 081285002006, atau Tim Maung Presisi di 085611002020 untuk keadaan mendesak.

Eko memastikan setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap aksi penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, termasuk dengan kekerasan atau ancaman,” tegasnya.

BACA JUGA

Aksi Komplotan Mata Elang Bekasi Berakhir di Tangan Polisi

Viral! Debt Collector Kepung Pengendara Motor Wanita di Jakbar, Warga Ingin Nolong Kena Gertak

Syarat Pelaporan Sangat Mudah

Prosedur pelaporan sengaja dibuat sederhana. Korban cukup menyampaikan kronologi kejadian, melampirkan identitas diri, serta bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen kendaraan.

Selain membuka kanal aduan, Polres Cirebon Kota juga menggencarkan patroli pre-emptif di titik-titik rawan, seperti terminal kendaraan, kantor pembiayaan, dan kawasan publik.

“Patroli dilakukan agar petugas dapat hadir lebih cepat ketika terjadi dugaan intimidasi atau perampasan kendaraan,” jelas Eko.

Masyarakat korban perampasan paksa dijamin akan mendapat pendampingan hukum, termasuk bantuan pengembalian kendaraan jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur.

Polisi wilayah Cirebon Kota mengimbau korban untuk tidak takut melaporkan tindakan sewenang-wenang para debt collector ini.

“Kami akan menindaklanjuti setiap aduan secara profesional agar hak-hak warga tetap terlindungi,” pungkas Eko.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City