OJK Jabar Beberkan Perbedaan Pinjol Resmi dan Ilegal

Penulis: Rizky

OJK Jabar Beberkan Perbedaan Pinjol
Humas dan Edukasi Konsumen OJK Jabar, Andriani (Rizky Iman/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat (Jabar) membeberkan perbedaan signifikan antara pinjaman online resmi dan tidak resmi. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat saat hendak mengakses jasa layanan tersebut.

Menurut Humas dan Edukasi Konsumen OJK Jabar, Andriani, perbedaan yang paling utama itu adalah berizin dan telah di otoritas jasa keuangan. Setidaknya saat ini ada sekira 100 jasa pinjol yang dinyatakan resmi.

“Yang paling membedakan lagi itu selain dari izin, yakni dari akses teknologi atau aplikasi pada handphone calon konsumen,” kata Andriani, Kamis (27/6/2024).

Menurutnya, pinjaman online yang resmi yakni hanya bisa mengakses tiga hal, antara lain seperti Kamera, Microphone, dan Lokasi. Namun, berbeda dengan pinjaman online ilegal, pinjaman online ilegal bisa mengakses lebih dari tiga hal tersebut.

“Kalau misalnya pinjaman online yang resmi itu hanya boleh mengakses tiga. Kamera, mikrofon, dan lokasi. Tapi kalau pinjol ilegal, dia bisa akses ke seluruh data yang ada di handphone konsumen,” ucapnya

Adapun, hal tersebut meliputi izin akses mulai dari kontak, galeri foto, dan lain sebagainya. Dimana beberapa hal itu tidak boleh diakses oleh orang lain, lantaran merupakan privasi bagi pemilik handphone.

BACA JUGA: OJK Jawa Barat Berikan Edukasi Keuangan Komunitas Ojol

Saat disinggung terkait modus dan praktek pinjol, Andriani menjelaskan bahwa para pelaku mencari korban secara acak. Diantaranya seperti menyebarkan informasi jasa tersebut secara luas kepada masyarakat.

“Istilahnya iseng-iseng berhadiah lah kasarnya. Itu mungkin dari teknologi ya karena kan sekarang (kemajuan)teknologi. Intinya ketika menerima akses tersebut, ya, sudah terbuka (data),” ujarnya.

“Jadi kalau misalnya ditanya itu dari mana kok pelaku bisa akses itu ya. Karena aksesnya memang dibuka oleh korban sendiri yang gak tau kalau hal itu tuh gak boleh disetujui ketika itu minta diakses,” pungkasnya.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Limbah sawit
Inovasi Hijau: Fakultas Pertanian UNJA Ubah Limbah Sawit Jadi Sabun Bernilai Ekonomi
Andre Rosiade
Andre Rosiade Desak PSSI Pecat Kluivert Jika Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026
Pria Tulungagung tewas
Rencana Menikah November, Pria Asal Trenggalek Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Tulungagung
15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Cara Dapat Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!
Christin Novalia Simanjuntak
Konsultasi Pansus VI DPRD Jabar Bersama Komisi II DPR RI, Christin Novalia Simanjuntak Hadir
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025

5

47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih
Headline
Timnas Putri Indonesia
Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan Kualifikasi Piala Asia Putri 2026 Selain Yalla Shoot
Byon Combat
Hasil Byon Combat Showbiz 5: KKAjhe Dipaksa Tunduk, Aziz Calim Menang Mutlak
korupsi proyek jalan sumut
Soal Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution
Disnaker Kota Bandung Akui 240 Penyandang Disabilitas Sudah Bekerja di 64 Perusahaan
Disnaker Kota Bandung Akui 240 Penyandang Disabilitas Sudah Bekerja di 64 Perusahaan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.