BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat (Jabar) membeberkan perbedaan signifikan antara pinjaman online resmi dan tidak resmi. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat saat hendak mengakses jasa layanan tersebut.
Menurut Humas dan Edukasi Konsumen OJK Jabar, Andriani, perbedaan yang paling utama itu adalah berizin dan telah di otoritas jasa keuangan. Setidaknya saat ini ada sekira 100 jasa pinjol yang dinyatakan resmi.
“Yang paling membedakan lagi itu selain dari izin, yakni dari akses teknologi atau aplikasi pada handphone calon konsumen,” kata Andriani, Kamis (27/6/2024).
Menurutnya, pinjaman online yang resmi yakni hanya bisa mengakses tiga hal, antara lain seperti Kamera, Microphone, dan Lokasi. Namun, berbeda dengan pinjaman online ilegal, pinjaman online ilegal bisa mengakses lebih dari tiga hal tersebut.
“Kalau misalnya pinjaman online yang resmi itu hanya boleh mengakses tiga. Kamera, mikrofon, dan lokasi. Tapi kalau pinjol ilegal, dia bisa akses ke seluruh data yang ada di handphone konsumen,” ucapnya
Adapun, hal tersebut meliputi izin akses mulai dari kontak, galeri foto, dan lain sebagainya. Dimana beberapa hal itu tidak boleh diakses oleh orang lain, lantaran merupakan privasi bagi pemilik handphone.
BACA JUGA: OJK Jawa Barat Berikan Edukasi Keuangan Komunitas Ojol
Saat disinggung terkait modus dan praktek pinjol, Andriani menjelaskan bahwa para pelaku mencari korban secara acak. Diantaranya seperti menyebarkan informasi jasa tersebut secara luas kepada masyarakat.
“Istilahnya iseng-iseng berhadiah lah kasarnya. Itu mungkin dari teknologi ya karena kan sekarang (kemajuan)teknologi. Intinya ketika menerima akses tersebut, ya, sudah terbuka (data),” ujarnya.
“Jadi kalau misalnya ditanya itu dari mana kok pelaku bisa akses itu ya. Karena aksesnya memang dibuka oleh korban sendiri yang gak tau kalau hal itu tuh gak boleh disetujui ketika itu minta diakses,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Usk)