OJK Jabar Beberkan Perbedaan Pinjol Resmi dan Ilegal

OJK Jabar Beberkan Perbedaan Pinjol
Humas dan Edukasi Konsumen OJK Jabar, Andriani (Rizky Iman/TM)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat (Jabar) membeberkan perbedaan signifikan antara pinjaman online resmi dan tidak resmi. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat saat hendak mengakses jasa layanan tersebut.

Menurut Humas dan Edukasi Konsumen OJK Jabar, Andriani, perbedaan yang paling utama itu adalah berizin dan telah di otoritas jasa keuangan. Setidaknya saat ini ada sekira 100 jasa pinjol yang dinyatakan resmi.

“Yang paling membedakan lagi itu selain dari izin, yakni dari akses teknologi atau aplikasi pada handphone calon konsumen,” kata Andriani, Kamis (27/6/2024).

Menurutnya, pinjaman online yang resmi yakni hanya bisa mengakses tiga hal, antara lain seperti Kamera, Microphone, dan Lokasi. Namun, berbeda dengan pinjaman online ilegal, pinjaman online ilegal bisa mengakses lebih dari tiga hal tersebut.

“Kalau misalnya pinjaman online yang resmi itu hanya boleh mengakses tiga. Kamera, mikrofon, dan lokasi. Tapi kalau pinjol ilegal, dia bisa akses ke seluruh data yang ada di handphone konsumen,” ucapnya

Adapun, hal tersebut meliputi izin akses mulai dari kontak, galeri foto, dan lain sebagainya. Dimana beberapa hal itu tidak boleh diakses oleh orang lain, lantaran merupakan privasi bagi pemilik handphone.

BACA JUGA: OJK Jawa Barat Berikan Edukasi Keuangan Komunitas Ojol

Saat disinggung terkait modus dan praktek pinjol, Andriani menjelaskan bahwa para pelaku mencari korban secara acak. Diantaranya seperti menyebarkan informasi jasa tersebut secara luas kepada masyarakat.

“Istilahnya iseng-iseng berhadiah lah kasarnya. Itu mungkin dari teknologi ya karena kan sekarang (kemajuan)teknologi. Intinya ketika menerima akses tersebut, ya, sudah terbuka (data),” ujarnya.

“Jadi kalau misalnya ditanya itu dari mana kok pelaku bisa akses itu ya. Karena aksesnya memang dibuka oleh korban sendiri yang gak tau kalau hal itu tuh gak boleh disetujui ketika itu minta diakses,” pungkasnya.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tyronne del Pino Dilirik Bojan Hodak
Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak
Tanah Longsor Tutup Akses Jalan Kabupaten Sukabumi
Tanah Longsor Tutup Akses Jalan Jampangtengah-Lengkong Cikaler Kabupaten Sukabumi
DPW Partai NasDem Resmi Usung Ilham Habibie
DPW Partai NasDem Resmi Usung Ilham Habibie Maju di Pilgub Jabar 2024
PKS Deklarasi Anies -Sohibul di Pilkada Jakarta
PKS Deklarasi Anies -Sohibul di Pilkada Jakarta, PKB Bisa Berpaling Hati Lain
Krisis Keamanan Siber
Krisis Keamanan Siber: Tinjauan Kritis terhadap Manajemen Data dan Keamanan di Indonesia
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Resesi Seks China Makin Parah, Pemuda Rela Bayar AI Demi Dapat Pasangan

3

Jelang 16 Besar Euro 2024 Pemain Manchester City Foden Kembali Gabung Timnas Inggris

4

Fakta Baru Kematian Scott Weiland Diungkap Mantan Istri, Bukan Overdosis!

5

Travis Scott Ditangkap Lantaran Mabuk Berat dan Masuk Tanpa Izin
Headline
Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2023
Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2023 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Chile Vs Kanada Copa America 2024
Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final
Skor Swiss vs Italia
Prediksi Skor Swiss vs Italia Babak 16 Besar Euro 2024