OJK Denda BCA Rp100 Juta, Ini Penyebabnya

Penulis: Budi

OJK Denda BCA
PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. (Stockbits Snips).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administrasi kepada PT Bank Central Asia (BCA) Tbk  berupa denda sebesar Rp 100 juta.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Erek OJK, Yunita Linda Sari mengatakan, keputusan tersebut diambil karena BCA dianggap berperan sebagai bank kustodian dari PT Berlian Aset Manajemen (BAM), yang saat ini sedang menghadapi masalah pelanggaran peraturan perundang -undangan di pasar modal.

“PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 juta,” bunyi pernyataan Yunita, Selasa (17/10/2023).

Perlu diketahui, Bank kustodian sendiri adalah bank umum yang memberikan jasa penitipan efek mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

BACA JUGA: Legislator Minta OJK Jangan Cuma Perketat Pengawasan Judi Online, Noh Pinjol Ilegal Dong!

OJK memberikan sanksi ini terhadap BCA karena bank tersebut telah terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 3 POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Pasal 8 Ayat 1 mengatur bahwa apabila komposisi porfolio efek dari reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tidak sesuai dengan kebijakan investasi yang sudah ditetapkan dalam NIK, maka bank kustodian harus bertindak dalam waktu tertentu, paling lambat dua hari.

Sementara itu, menanggapi sanksi dari OJK, pihak BCA melalui EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F, Haryn mengatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh OJK.

“Prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari OPK,” kata Hera F, HAryn, Selasa (17/10/2023).

Kemudian, di sisi lain, OJK juga memberikan sanksi administrasi kepada BAM berupa denda Rp 525 juta, dan memerintahkan mereka untuk segera menghentikan reksa dana Berlian Khatulistiwa Saham.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci
183 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci, Apa Pemicu Paling Banyak?
merapi erupsi
Gunung Merapi Kembali Muntahkan Guguran Lava Hingga 2000 Km
Tambang Raja Ampat
Komisi XII DPR soal Polemik Tambang Raja Ampat: Jangan Biarkan Jadi Komiditas Politik!
Tambang Nikel di Raja Ampat
Meski Minim Kerusakan, Tegas! KLH Minta Gag Nikel Pulihkan Lingkungan
Harga Selada Meroket
Wow! Harga Selada di Cianjur Meroket Tembus Rp350 Ribu Per Kantong
Berita Lainnya

1

Kelola Dana Otsus Kabupaten Mimika, DPRP Papua Tengah Minta Bentuk OPD Khusus

2

Live Streaming Jerman vs Prancis Duel Perebutan Juara 3 UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Portugal vs Spanyol Final UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

4

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

5

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang
Headline
Status Level II Waspada Gunung Dukono Meletus Kolom Abu Capai 1.100 Meter
Status Level II Waspada Gunung Dukono Meletus Kolom Abu Capai 1.100 Meter
Gedung Vihara Cilincing Kebakaran, Kerugian Capai Rp1 Miliar Lebih
Gedung Vihara Cilincing Kebakaran, Kerugian Capai Rp1 Miliar Lebih
iphone hilang di pesawat garuda
Penumpang Garuda Indonesia Kehilangan iPhone, Diduga Dicuri Kru Pesawat
Parade MotoGP Mandalika 2024, Marc Marquez
Marc Marquez Akui Kemenangan di Aragon Jadi Pelepas Tekanan Mental

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.