OJK Denda BCA Rp100 Juta, Ini Penyebabnya

OJK Denda BCA
PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. (Stockbits Snips).

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administrasi kepada PT Bank Central Asia (BCA) Tbk  berupa denda sebesar Rp 100 juta.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Erek OJK, Yunita Linda Sari mengatakan, keputusan tersebut diambil karena BCA dianggap berperan sebagai bank kustodian dari PT Berlian Aset Manajemen (BAM), yang saat ini sedang menghadapi masalah pelanggaran peraturan perundang -undangan di pasar modal.

“PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 juta,” bunyi pernyataan Yunita, Selasa (17/10/2023).

Perlu diketahui, Bank kustodian sendiri adalah bank umum yang memberikan jasa penitipan efek mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

BACA JUGA: Legislator Minta OJK Jangan Cuma Perketat Pengawasan Judi Online, Noh Pinjol Ilegal Dong!

OJK memberikan sanksi ini terhadap BCA karena bank tersebut telah terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 3 POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Pasal 8 Ayat 1 mengatur bahwa apabila komposisi porfolio efek dari reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tidak sesuai dengan kebijakan investasi yang sudah ditetapkan dalam NIK, maka bank kustodian harus bertindak dalam waktu tertentu, paling lambat dua hari.

Sementara itu, menanggapi sanksi dari OJK, pihak BCA melalui EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F, Haryn mengatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh OJK.

“Prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari OPK,” kata Hera F, HAryn, Selasa (17/10/2023).

Kemudian, di sisi lain, OJK juga memberikan sanksi administrasi kepada BAM berupa denda Rp 525 juta, dan memerintahkan mereka untuk segera menghentikan reksa dana Berlian Khatulistiwa Saham.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cinema XXI rugi
Duh! Cinema XXI Rugi Rp69 Miliar di Kuartal I 2025
Timnas Indonesia
Dean James Tak Sabar Ingin Membela Timnas Indonesia di SUGBK
Ian-Machado-Garry-768x432
Ian Machado Garry Resmi Jadi Petarung Cadangan Laga Belal Muhammad vs Jack Della Maddalena di UFC 315
carlos-sainz-i-sincerely-believe-that-lewis-hamilton-is-not-v0-yyfCzQJTXYbaunt9nQcESFd6h8tHDTYJdzNNt8XkRJI
Zak Brown: Pintu McLaren Masih Terbuka untuk Carlos Sainz
Syndication: Desert Sun
Moyuka Uchijima Ukir Sejarah di Madrid Open 2025
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya

3

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Stella Christie Usul Pendidikan Antikorupsi Diterapkan Sejak SD
Headline
keracunan MBG cianjur-4
Update Keracunan Massal MBG Cianjur, Ditemukan Bakteri di Wadah Makanan
Franco-Morbidelli-21-copy
Cidera di MotoGP Jerez, Franco Morbidelli Hadapi Ancaman Serius
PEVS 2025
Harga Tiket dan Daftar Merek Mobil-Motor Ajang PEVS 2025, Mulai Besok!
Rieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpgRieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpg
Rieke Diah Pitaloka Bela Mbah Tupon, Lansia 68 Tahun Korban Sindikat Mafia Tanah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.