OJK Denda BCA Rp100 Juta, Ini Penyebabnya

OJK Denda BCA
PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. (Stockbits Snips).

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administrasi kepada PT Bank Central Asia (BCA) Tbk  berupa denda sebesar Rp 100 juta.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Erek OJK, Yunita Linda Sari mengatakan, keputusan tersebut diambil karena BCA dianggap berperan sebagai bank kustodian dari PT Berlian Aset Manajemen (BAM), yang saat ini sedang menghadapi masalah pelanggaran peraturan perundang -undangan di pasar modal.

“PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 juta,” bunyi pernyataan Yunita, Selasa (17/10/2023).

Perlu diketahui, Bank kustodian sendiri adalah bank umum yang memberikan jasa penitipan efek mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

BACA JUGA: Legislator Minta OJK Jangan Cuma Perketat Pengawasan Judi Online, Noh Pinjol Ilegal Dong!

OJK memberikan sanksi ini terhadap BCA karena bank tersebut telah terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 3 POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Pasal 8 Ayat 1 mengatur bahwa apabila komposisi porfolio efek dari reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tidak sesuai dengan kebijakan investasi yang sudah ditetapkan dalam NIK, maka bank kustodian harus bertindak dalam waktu tertentu, paling lambat dua hari.

Sementara itu, menanggapi sanksi dari OJK, pihak BCA melalui EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F, Haryn mengatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh OJK.

“Prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari OPK,” kata Hera F, HAryn, Selasa (17/10/2023).

Kemudian, di sisi lain, OJK juga memberikan sanksi administrasi kepada BAM berupa denda Rp 525 juta, dan memerintahkan mereka untuk segera menghentikan reksa dana Berlian Khatulistiwa Saham.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
Liverpool
The Reds Makin Kokoh di Puncak, Liverpool Libas Newcastle 2-0
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.