OJK Cabut Izin Usaha PT TaniFund Pinjol Bagi Petani

Penulis: usamah

OJK Ingatkan Penipuan Berkedok SMS Bank
Ilustras-OJK (teropongmedia.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal Mei 2024 telah mencabut izin usaha dari PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund).

Dalam keterangannya pencabutan tersebut dikeluarkan setelah OJK mengeluarkan OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada awal Mei 2024 kemarin.

Diketahui dalam pernyataan yang dikeluarkan OJK pada Rabu (8/5/2024), pencabutan Izin TaniFund dilakukan karena mereka tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang disyaratkan OJK, dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan.

“OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisor actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKPU),” tulis OJK melalui keterangannya, Kamis (9/5/2024).

“Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaiakan permasalahan,sehingga Tani Fund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” ucap OJK.

Kemudian, setelah pencabutan izin usaha platform pembiayaan bagi petani itu, TaniFund harus menghentikan seluruh kegiatan usaha TaniFund.

Selain itu, para pemegan saham , dan atau pegawai TaniFund juga dilarang mengalihkan, menjaminkan, menggunakan kekayaan, dan atau melakukan tindakan lain yang bisa mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Tanifund.

BACA JUGA: OJK Tegaskan Jasa Keuangan Kuat dan Stabil untuk Dukung Ekonomi Berkelanjutan

“Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi, dan menyediakan Pusat Informasi dan layanan pengaduan layanan pengaduan Masyarakat /pengguna,” tulis OJK.

Sementara itu, TaniFund adalah platfrom peer-to peer (P2P) lending yang berfokus pada industri agrikultur di Indonesia, yang menyediakan layanan pinjaman modal produktif untuk petani lokal.Pencabutan usaha ini dilakukan setelah TaniFund terus mengalami kredit macet hingga gagal bayar.

 

 

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp-Image-2025-01-21-at-143218_6379d430-2436776251
Tunggal Putra Tersingkir, Ganda Putra Jadi Tumpuan di Indonesia Open 2025
China
Kalah dari Indonesia, Era Pemain Senior China di Piala Dunia Berakhir
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.