OJK Cabut Izin Usaha PT TaniFund Pinjol Bagi Petani

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal Mei 2024 telah mencabut izin usaha dari PT Tani Fund Madani Indonesia
Ilustras-OJK (teropongmedia.id)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal Mei 2024 telah mencabut izin usaha dari PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund).

Dalam keterangannya pencabutan tersebut dikeluarkan setelah OJK mengeluarkan OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada awal Mei 2024 kemarin.

Diketahui dalam pernyataan yang dikeluarkan OJK pada Rabu (8/5/2024), pencabutan Izin TaniFund dilakukan karena mereka tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang disyaratkan OJK, dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan.

“OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisor actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKPU),” tulis OJK melalui keterangannya, Kamis (9/5/2024).

“Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaiakan permasalahan,sehingga Tani Fund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” ucap OJK.

Kemudian, setelah pencabutan izin usaha platform pembiayaan bagi petani itu, TaniFund harus menghentikan seluruh kegiatan usaha TaniFund.

Selain itu, para pemegan saham , dan atau pegawai TaniFund juga dilarang mengalihkan, menjaminkan, menggunakan kekayaan, dan atau melakukan tindakan lain yang bisa mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Tanifund.

BACA JUGA: OJK Tegaskan Jasa Keuangan Kuat dan Stabil untuk Dukung Ekonomi Berkelanjutan

“Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi, dan menyediakan Pusat Informasi dan layanan pengaduan layanan pengaduan Masyarakat /pengguna,” tulis OJK.

Sementara itu, TaniFund adalah platfrom peer-to peer (P2P) lending yang berfokus pada industri agrikultur di Indonesia, yang menyediakan layanan pinjaman modal produktif untuk petani lokal.Pencabutan usaha ini dilakukan setelah TaniFund terus mengalami kredit macet hingga gagal bayar.

 

 

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Emas Antam Kamis 27 Februari 2025
Harga Emas Antam Kamis 27 Februari 2025 Pagi Turun Rp 2.000
Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
Wamendagri: Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
Liverpool
The Reds Makin Kokoh di Puncak, Liverpool Libas Newcastle 2-0
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.