OJK Cabut Izin Usaha PT TaniFund Pinjol Bagi Petani

Penulis: usamah

OJK Ingatkan Penipuan Berkedok SMS Bank
Ilustras-OJK (teropongmedia.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal Mei 2024 telah mencabut izin usaha dari PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund).

Dalam keterangannya pencabutan tersebut dikeluarkan setelah OJK mengeluarkan OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada awal Mei 2024 kemarin.

Diketahui dalam pernyataan yang dikeluarkan OJK pada Rabu (8/5/2024), pencabutan Izin TaniFund dilakukan karena mereka tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang disyaratkan OJK, dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan.

“OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisor actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKPU),” tulis OJK melalui keterangannya, Kamis (9/5/2024).

“Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaiakan permasalahan,sehingga Tani Fund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” ucap OJK.

Kemudian, setelah pencabutan izin usaha platform pembiayaan bagi petani itu, TaniFund harus menghentikan seluruh kegiatan usaha TaniFund.

Selain itu, para pemegan saham , dan atau pegawai TaniFund juga dilarang mengalihkan, menjaminkan, menggunakan kekayaan, dan atau melakukan tindakan lain yang bisa mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Tanifund.

BACA JUGA: OJK Tegaskan Jasa Keuangan Kuat dan Stabil untuk Dukung Ekonomi Berkelanjutan

“Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi, dan menyediakan Pusat Informasi dan layanan pengaduan layanan pengaduan Masyarakat /pengguna,” tulis OJK.

Sementara itu, TaniFund adalah platfrom peer-to peer (P2P) lending yang berfokus pada industri agrikultur di Indonesia, yang menyediakan layanan pinjaman modal produktif untuk petani lokal.Pencabutan usaha ini dilakukan setelah TaniFund terus mengalami kredit macet hingga gagal bayar.

 

 

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.