JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi dilakukan pemadanan ke Nomor Induk Kepegawaian (NIK). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan sudah ada 28 layanan yang dapat diakses menggunakan NIK.
Selain dengan NIK, layanan tersebut juga bisa diakses dengan NPWP 15 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
“Terhitung sejak Sabtu, 20 Juli 2024 terdapat tambahan 7 (tujuh) layanan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti, dikutip dari pengumuman resmi DJP, pada Selasa, (23/7/2024).
BACA JUGA: KPK Ngotot Tagih Rp1,8 T ke Corpus di Kasus LNG, Kontrak dengan Pertamina Terancam Putus!
Jumlah layanan ini bertambah dari sebelumnya yang berjumlah 21 layanan. Berikut ini merupakan daftar 28 layanan yang bisa diakses menggunakan NIK.
7 Layanan Terbaru
1. Service API E-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API);
2. PMSE Eksternal
3. E-Faktur Web dan Dekstop
4. SPT Masa PPN 1107 PUT
5. Portal Registrasi dan Monitoring E-Faktur PJAP
6. Service PJAP Faktur (API); dan
7. e-Nofa
-21 Layanan yang Lainnya
1. Portal NPWP 16
2. Account DJP Online
3. Info KSWP
4. e-Bupot 21
5. e-Bupot Unifikasi
6. e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah
7. e-Objection
8. e-Registration
9. e-Filing
10. Rumah Konfirmasi
11. e-PHTB DJP Online
12. e-PBK
13. e-SKD
14. e-SKTD
15. e-Reporting Investasi dan Deviden
16. e-PHTB Notaris
17. e-Reporting PPS
18. e-SPOP
19. e-Reporting Insentif
20. Fasilitas Insentif
21. Perpanjangan SPT Tahunan
(Dist)