Logo TM HD

Daftar Mobil dengan Pajak Termahal, Tembus Ratusan Juta Per Tahunnya!

daftar mobil pajak termahal
foto (Porsche)

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Memiliki sebuah mobil sport di Indonesia, pastinya harus siap membayarkan pajaknya. Semakin harga mobil mahal, maka pajak yang harus dibayarkan tidak sedikit juga.

Terdapat beberapa jenis pajak yang dikenakan pada mobil sport, mulai dari pajak sekali bayar sampai setiap tahunya yang harus dibayarkan.

Untuk diketahui, Pajak yang sekali bayar masuk dalam pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan (PPh).

Daftar Mobil dengan Pajak Termahal

lamborghini-aventador
foto (Wikipedia)

BACA JUGA: Bisakah Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama? Simak Penjelasannya

PPNBM dapat mencapai 125%, sedangkan PPh sebesar 10%. Tidak heran jika pajak yang besar tersebut membuat harga mobil sport melonjak secara signifikan.

Misalnya, jika harga mobil sport di luar negeri hanya sekitar Rp5 miliar, setelah ditambah pajak dan keuntungan penjual, harga di Indonesia bisa mencapai Rp15 miliar.

Selain PPNBM dan PPh, pemilik mobil sport juga harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Besaran PKB berkisar antara 1% hingga 2% dari harga jual mobil.

Namun, dengan aturan pajak progresif, PKB akan semakin besar jika mobil sport tersebut bukan mobil kepemilikan pertama. PKB akan bertambah 0,5% tergantung pada jumlah kepemilikan sebelumnya.

Melansir berbagai sumber, daftar mobil sport dengan PKB termahal di Indonesia:

  1. Lamborghini Aventador 2013

    • Kapasitas mesin: 6.500 cc
    • Harga jual: Rp5,8 miliar
    • Pajak per tahun: Rp130 juta
  2. Lamborghini Gallardo LP550-2 (2013)
    • Kapasitas mesin: 5.200 cc
    • Harga jual: Rp3,49 miliar
    • Pajak per tahun: Rp74 juta-an
  3. Porsche 911 GT3 PDK
    • Kapasitas mesin: 3.799 cc
    • Harga jual: Rp4 miliar
    • Pajak per tahun: Rp460 juta
  4. Ferrari Portofino 2019
    • Kapasitas mesin: V8 3.900 cc
    • Harga jual: Rp9 miliar (dengan opsi)
    • Pajak per tahun: Rp1.035.000.000

Pajak yang mencapai nilai fantastis menunjukkan bahwa memiliki mobil sport bukan hanya soal harga beli yang tinggi, tetapi juga beban pajak yang signifikan.

 

(Saepul/Aak)

Berita Terkait
Berita Terkini
BCL Menikah
Ramai Akan Menikah dengan BCL, Inilah Status Tiko Pradipta Aryawardhana Sebenarnya
musim hujan
Perlengkapan yang Harus Ada di Tas Anak Saat Musim Hujan Tiba!
Baterai kendaraan listrik BRIN
DPR Tantang BRIN Ciptakan Baterai Kendaraan Listrik yang Murah tapi Awet, Mampu?
BCL Move on
BCL Ungkap Tidak Akan Bisa Move On dari Ashraf Sinclair
Destinasi libur akhir tahun
Destinasi Libur Akhir Tahun Indoor yang Cocok untuk Musim Hujan
musim hujan
Persiapan Memperbaiki Rumah Saat Musim Hujan Tiba, Lakukan!
BCL Menikah
Mendengar BCL Akan Menikah Lagi, Rossa Doakan yang Terbaik
Konvoi Buruh
Konvoi Buruh di Simpang Padalarang Rugikan Pengguna Jalan, Macet Hingga 5 KM
Pindang tongkol cili padi
Resep Pindang Tongkol Cili Padi, Siapkan Buat Bekalmu!
PT Gunung Mas Gorup
Gunung Mas Group Dapat Penghargaan Taat Wajib Pajak 2023 dari Kanwil DJP Jakarta Barat

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Gunung Mas Group Dapat Penghargaan Taat Wajib Pajak 2023 dari Kanwil DJP Jakarta Barat

3

Keunggulan dari Motor Listrik Yadea, Teknologinya Bisa Tambah Baterai

4

Nikah Lagi dengan BCL, Ini Sosok Mantan Istri Tiko Aryawardhana

5

Harga Isuzu Panther Reborn 2023 Menggiurkan, Spesifikasi Gahar!
Headline
Netralitas Polri Pemilu 2024
Gus Yahya yakin Komitmen Netralitas Polri dalam Pemilu 2024
henhen-herdiana-b95e_mid
Henhen Herdiana Kembali Gabung Persib, Robi Darwis Hijrah ke Dewa United
Aksi Boikot Israel
Soal Aksi Boikot, APINDO Bakal Beberkan Produk yang Diduga Pro Israel
Nyamuk Wolbachia Mampu Tekan DBD
Menkes: Dunia Mengakui Nyamuk Wolbachia Mampu Tekan Laju Kasus DBD
Pidato Berapi-api Megawati
Dibalik Pidato Berapi-api Megawati, Penguasa Ingin Kembalikan Orba
Sosialisasikan Pemilu 2024 Warga Indonesia di Luar Negeri
KJRI Cape Town Sosialisasikan Pemilu 2024 dan Perlindungan Bagi Warga Negara Indonesia