BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang ayah tiri berinisial IS (36) ditangkap polisi atas aksinya yang mencabuli anak perempuannya di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai seorang ‘bos mafia”.
Kejadian bermula pada Februari 2023, ketika korban mengunduh aplikasi Litmatch. Melalui aplikasi tersebut, ia berkenalan dengan seorang asing yang menyebut dirinya sebagai “bos mafia”.
“Yang disebut oleh korban bos mafia kemudian dari aplikasi Litmacth tersebut lanjut ke WhatsApp dan orang tidak dikenal tersebut mengajak korban untuk berpacaran,” kata Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hatarani dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/8/2025).
Seiring waktu, pelaku mulai menekan korban untuk mengirimkan video tanpa busana, disertai ancaman akan melakukan reset pada ponsel korban jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Takut dengan ancaman itu, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mengirimkan video bugil.
Namun, pelaku kemudian meminta korban mengirimkan sejumlah uang. Karena tidak memiliki uang, korban justru diarahkan untuk membuat video persetubuhan dengan ayahnya.
Korban lalu menghubungi ayah tirinya, IS, dan menceritakan ancaman yang diterimanya. IS menasihati korban agar tidak menuruti tuntutan pelaku. Korban juga memberikan nomor telepon “bos mafia” tersebut kepada IS.
Beberapa hari kemudian, “bos mafia” kembali menghubungi korban dan mengulangi permintaannya agar korban membuat video persetubuhan dengan ayahnya. Ancaman itu pun kembali diceritakan korban kepada IS.
“Dan pada saat itu IS mengatakan ‘yaudah hayu buat aja soalnya apih lagi ga ada uang’, kemudian korban melihat ke kamar yang mana pada saat itu dikamar tersebut ada WSyaitu ibu kandung korban untuk memastikan kalau WS sudah tidur, lalu IS kembali lagi ke ruang tamu/TV dan pada sekira pukul 24.00 WIB, IS menyetubuhi korban di ruang tamu kontrakan,” tutur Herlia.
Selang beberapa hari, justru IS yang kembali mengajak korban untuk melakukan tindakan asusila dengan modus ‘bos mafia’ kembali meminta kembali video tersebut.
Korban yang mengalami trauma atas peristiwa yang dialaminya lantas membuat laporan ke Polda Banten. Setelah diselidiki, pelaku IS pun berhasil ditangkap.
“Telah dilakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka pada 9 Agustus 2025, motifnya adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai bos mafia untuk mengelabui korban,” kata Herlia.
Herlia mengungkapkan bahwa perbuatan bejat IS telah berlangsung lebih dari 20 kali dalam kurun dua tahun, terhitung sejak 2023 hingga Juni 2025.
Baca Juga:
Kepala Madrasah di Sukabumi Lakukan Pencabulan, Pelapor Diminta Cabut Laporan
5 Perempuan di Bekasi Jadi Korban Pencabulan Tukang Pijat Usia 73 Tahun
“Sesekali, setelah korban disetubuhi, ia diberi uang antara Rp100.000 hingga Rp250.000,” jelasnya.
Atas tindakannya, IS dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Virdiya/_Usk)